Minggu, 28 September 2025

Korupsi di PT Timah

Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara Imbas Korupsi Timah, Dinilai Menyakiti Hati Rakyat

Harvey Moeis divonis hukuman penjara 20 tahun dalam perkara banding yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Tribunnews/Jeprima
HUKUMAN HARVEY MOEIS - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain Harvey, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk sejumlah terdakwa lainnya dalam sidang tersebut. Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017. Selain itu Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Suwito Gunawan alias Awi yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa. Jaksa mengatakan Harvey Moeis meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR). Tindakan korupsi tersebut telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. (Tribunnews/Jeprima) Harvey Moeis divonis hukuman penjara 20 tahun dalam perkara banding yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis divonis hukuman penjara selama 20 tahun dalam perkara banding yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Diketahui hukuman ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis suami artis Sandra Dewi itu dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengungkap, perbuatan Harvey Moeis sangat menyakiti hati rakyat.

Terlebih Harvey melakukan korupsi disaat banyak masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh dilansir Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut Hakim Teguh juga menilai perbuatan Harvey ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal itulah yang akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dalam sidang Hakim Teguh juga mengungkap tak ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman Harvey ini.

"Hal meringankan, tidak ada," ungkap Hakim Teguh.

Sebelumnya, Hakim Teguh memutuskan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Untuk itu, hukuman Harvey diperberat, dari yang awalnya 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Baca juga: Sosok Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Hartanya Rp 1 M

Selain itu Harvey juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," tutur Hakim Teguh.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan