Pengadilan Tinggi Ambon Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution Terkait Gaduh di PN Jakarta Utara
Pengadilan Tinggi (PT) Ambon secara resmi membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.
Adapun persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.
Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.
Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
Menurut dia, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.
Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya.
Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung.
Namun majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut.
Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan.
Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya.
Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga Firdaus, selaku tim hukum, naik ke atas meja.
Kuasa Hukum Berencana Laporkan Hakim PN Jakut ke MA Usai Gelar Sidang Vonis Tanpa Kehadiran Razman |
![]() |
---|
Sidang Digelar Tanpa Kehadiran Razman Nasution, Hakim: Bukan Berarti In Absentia |
![]() |
---|
Razman Nasution Panjatkan Doa Minta Perlindungan dari Kezaliman |
![]() |
---|
Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris Ngaku Kasihan: Gimana Nasib para Istrinya |
![]() |
---|
Sosok Syofia Marlianti Tambunan, Hakim yang Bacakan Vonis 1,5 Tahun Penjara Untuk Razman Nasution |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.