Polri Periksa Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi di Kasus Dugaan Korupsi Lahan Cengkareng Jakbar
Prasetyo Edi Marsudi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri bakal memanggil Politikus PDIP sekaligus mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Adapun Prasetyo dijadwalkan dipanggil oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri pada Senin (17/2/2025) mendatang.
Baca juga: Prasetyo Edi Marsudi: Kemenangan Pramono-Rano, Merupakan Kemenangan Warga Jakarta
"Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya,” kata Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Pemanggilan terhadap Prasetyo sendiri merupakan hasil koordinasi penyidik dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) lantaran namanya sempat disebutkan oleh saksi dalam perkara tersebut.
Baca juga: Reaksi Prasetyo Edi Ketika Disebut Heru Budi Hartono Paling Pantas Jadi Gubernur DKI
“Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut gitu ya.
Nah, nanti hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Cahyono juga menyebut faktor yang membuat kasus tersebut tak kunjung rampung.
Cahyono menjelaskan ada faktor yang bikin penyidikan berjalan lambat yakni karena ada proses hukum gugatan praperadilan yang dilakukan tersangka Rudy Hartono Iskandar.
“Nah belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan prapid. Jadi kasus itu prapid dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian putusan prapid yang kedua itu dibatalkan penyidikannya," ujarnya.
Cahyono mengatakan pihaknya meningkatkan lagi penyidikan peristiwa hukum tindak pidana penyuapan.
"Nah penyuapan inilah yang kemarin di prapid, namun putusan hasil prapid itu no. Tidak diterima lah,” tambahnya.
Untuk informasi, Kortastipidkor Polri masih mengembangkan dugaan korupsi yang berpotensi rugikan negara sebesar Rp649,89 miliar terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Adapun polisi telah menyita sejumlah aset senilai Rp700.970.000.000 atau Rp700,9 miliar milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam hal ini, Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sukmana selaku eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, Rudy Hartono yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim). Adapun penyitaan aset ini bagian upaya pemulihan aset kerugian negara.
"Jadi kalau kita melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kita melakukan recovery itu sekitar Rp700 miliar," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Sebut Program DP 0 Rupiah Tak Rasional
Dijelaskan Cahyono, aset yang disita didapatkan dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. Khususnya, uang itu dari hasil korupsi maupun pencucian uang dari pengadaan lahan untuk rusun di Cengkareng.
"Aset-aset perolehan tersebut dilakukan setelah dilakukannya kejahatan korupsi yang bersangkutan terkait dengan pengadaan tanah di Cengkareng. Kemudian kita lakukan penyitaan di saat ini tentunya ada penilaian pertambahan aset. Di samping itu juga terdapat fakta yang kitq temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi," pungkasnya.
Adapun aset-aset yang disita dari tersangka kasus pengadaan lahan Cengkareng, sebagai berikut:
Tindak pidana korupsi:
• Uang tunai sebanyak Rp1.731.000.000 yang disita dari 5 orang
• Aset tanah dan atau bangunan yang telah disita senilai Rp371.415.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Tur dan 1 bidang di Cengkareng
• Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp100.325.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Timur, 1 bidang di Cilandak Barat
• Aset tanah dan atau bangunan yang diblokir senilai Rp2.730.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Palmerah
Tindak pidana pencucian uang:
• Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp166.215.000.000 yang terdiri dari 3 bidang di Cilandak Barat, 2 bidang di Pondok Indah
• Aset tanah dan atau bangunan yang sedang proses memperoleh izin penyitaan senilai Rp57.354.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Kuta Bali, 1 satu bidang di Denpasar Bali
• Saham Pondok Indah Golf yang diblokir senilai Rp1.200.000.000
• Sebagian uang hasil kejahatan ditransfer ke rekening yang berada di Amerika Serikat dan Singapura serta dipergunakan untuk pembelian aset
DPR Soroti Minimnya Koordinasi LPSK dan Aparat Hukum, Usul Adanya Liaison Officer Permanen |
![]() |
---|
Hari Keselamatan Pasien Sedunia, PDIP Tegaskan Hak Rakyat Dapat Pelayanan Kesehatan Bermutu dan Adil |
![]() |
---|
Ternyata Djamari Chaniago & Dofiri Juga Diganjar Pangkat Jenderal Kehormatan oleh Prabowo |
![]() |
---|
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
![]() |
---|
Kapolri Sebut Reformasi Polri Tak Tunggu Instruksi Presiden Prabowo, Pastikan Perusuh Harus Ditindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.