DPR Soroti Minimnya Koordinasi LPSK dan Aparat Hukum, Usul Adanya Liaison Officer Permanen
Komisi XIII DPR RI menyoroti lemahnya koordinasi LPSK dengan aparat penegak hukum
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi XIII DPR RI menyoroti lemahnya koordinasi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan aparat penegak hukum dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Rapat ini menjadi bagian dari persiapan revisi Undang-Undang LPSK yang tengah disusun.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyebut bahwa salah satu kelemahan utama LPSK saat ini adalah tidak adanya mekanisme koordinasi formal dengan kepolisian dan kejaksaan.
Hal ini berdampak pada efektivitas perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses hukum.
“Selama ini LPSK tidak punya kewenangan untuk berkoordinasi langsung dengan kepolisian. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga tidak memiliki liaison officer yang secara khusus menjalankan fungsi bersama LPSK,” ujar Andreas.
Ia menegaskan bahwa revisi UU LPSK harus memperkuat dasar hukum lembaga tersebut agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal, termasuk dalam hal koordinasi lintas institusi.
Baca juga: Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Ajukan Perlindungan ke LPSK
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), serta Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung.
Wadirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Burkan Rudy Satria, turut mengusulkan pembentukan mekanisme koordinasi formal dan penempatan liaison officer permanen dari Polri di LPSK.
Menurutnya, selama ini tidak ada keterwakilan resmi dari kepolisian dalam struktur LPSK, sehingga komunikasi bersifat parsial dan tidak sistematis.
“Koordinasi sangat bergantung pada penyidik masing-masing. Kalau penyidiknya mau komunikasi, ya jalan. Kalau tidak, ya tidak ada komunikasi,” ungkap Burkan.
Ia juga menyoroti belum meratanya kehadiran perwakilan LPSK di seluruh wilayah Indonesia, yang membuat perlindungan saksi dan korban tidak berjalan maksimal di daerah.
Rapat ini menjadi langkah awal DPR dalam merumuskan revisi UU LPSK agar lembaga tersebut memiliki peran yang lebih kuat dan terintegrasi dalam sistem peradilan pidana nasional.
Tim Reformasi Polri Digeber Pekan Ini, Ini Alasan Prabowo Bergerak Cepat |
![]() |
---|
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Dulu Ricuh, Kini Dapat Nasi Kotak: Demo Ojol di DPR Berubah Wajah |
![]() |
---|
Komisi XIII DPR Persilakan Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.