Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Mbak Ita Dijerat 3 Kasus Korupsi Sekaligus: Dibantu Suami, Terima Rp 6 Miliar, Ini Rinciannya

Bahkan, Mbak Ita tidak lama usai dilantik menjadi Wali Kota Semarang dibantu suaminya sudah mulai melakukan upaya tindak pidana korupsi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENAHANAN TERSANGKA KPK - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah yang juga suaminya, Alwin Basri mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). KPK resmi menahan Wali Kota yang akrab dipanggil Mbak Ita dan suaminya tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 


Martono selanjutnya memerintahkan Suwarno (Sekretaris Gapensi Kota Semarang) dan Siswoyo (Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang) untuk menunjuk koordinator lapangan yang akan berkomunikasi dengan para camat terkait pelaksanaan proyek PL dari setiap kecamatan tersebut.


Pada Maret 2023, saat pelaksanaan Rapat Pleno Gapensi Kota Semarang tahun 2023, Martono menyampaikan kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang, bahwa Gapensi Kota Semarang mendapatkan jatah proyek PL pada tingkat kecamatan di Kota Semarang dan bagi yang berminat untuk mendapatkan proyek PL pada tingkat kecamatan tersebut harus menyetorkan uang kepada dia sebesar 13?ri nilai proyek sebelum pekerjaan dimulai.


"Commitment fee yang diterima oleh M atas permintaannya kepada para kontraktor anggota Gapensi adalah senilai Rp1,4 miliar," ujar Ibnu.


Ibnu menyebut commitment fee yang diterima oleh Martono digunakan sesuai perintah Alwin, yang di antaranya adalah pengadaan mobil hias dalam festival bunga yang diadakan Pemerintah Kota Semarang.


Mbak Ita yang juga mengetahui adanya commitment fee tersebut langsung meminta Martono untuk menggunakan commitment fee itu untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak dianggarkan dalam APBD.


3. Permintaan Uang dari Wali Kota Semarang kepada Bapenda Kota Semarang

Pada pertengahan Desember 2022, Mbak Ita menolak menandatangani draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang yang diajukan oleh Indriyasari (Kepala Bappeda Kota Semarang) pada sekira Desember 2022.
 
Ita memerintahkan Indriyasari untuk melakukan kajian kembali atas jumlah TPP yang akan diterima oleh masing-masing penerima, dikarenakan Ita menilai jumlah yang diterimanya tidak jauh berbeda dibandingkan jumlah yang diterima oleh pegawai pada Bappeda Kota Semarang dan juga lebih kecil dibandingkan jumlah yang diterima oleh Iswar Aminuddin (Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Semarang).


Atas dasar tersebut, Indriyasari berkonsultasi dengan Satrio Imam (Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang) dan Endang Sri Rejeki (Kasubag Perancangan Produk Hukum Penetapan, Bagian Hukum Setda Kota Semarang).

Baca juga: Tangis Agam Pecah di Persidangan, Ceritakan Ayahnya Merintih Kesakitan Ditembak Oknum TNI AL


Kemudian Satrio dan Endang bersama-sama dengan Indriyasari menghadap Ita untuk menjelaskan terkait draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang dan mendapatkan pertanyaan yang sama dari Ita perihal jumlah TPP yang akan diterima oleh masing-masing penerima.
 
Endang menyampaikan kepada Indriyasari bahwa atas TPP tersebut, Ita meminta tambahan atas jumlah yang seharusnya diterima sebagaimana tercantum dalam draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang tersebut.
 
Tanggal 26 Desember 2022, Ita menandatangani draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang yang kembali diajukan dan meminta kepada Indriyasari untuk memberikan uang tambahan setiap triwulannya.


"Atas permintaan dari HGR, pada periode bulan April–Desember 2023 IIN (Indriyasari) memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1–4 tahun 2023. Dengan rincian pemberian per orang per triwulan Rp300 juta. Khusus uang triwulan IV, HGR memerintahkan IIN untuk menyimpan uang tersebut terlebih dahulu," ujar Ibnu.

Sehingga, jika ditotal, pasangan suami istri tersebut diduga mendapat Rp6 miliar dari tiga praktik korupsi yang dilakukan.

Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin Basri dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Mbak Ita dan Alwin ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan