Kamis, 23 April 2026

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

BREAKING NEWS: Pengacara Evelin Dohar Hutagalung Tersangka Kasus Penggelapan Lamborghini

Polda Metro Jaya menetapkan pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka kasus penggelapan mobil mewah Lamborghini.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Handout
TERSANGKA KASUS PENGGELAPAN - Penyidik kepolisian melakukan pelimpahan Arif Nugroho (AN) alias Bastian tengah), anak bos Prodia, tersangka kasus kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis remaja open BO, FA (16) dari Rutan Cipinang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Polda Metro Jaya menetapkan pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka kasus penggelapan mobil mewah Lamborghini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka kasus penggelapan mobil mewah Lamborghini.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

Baca juga: Tampang Arif Nugroho Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan ABG, Berimbas AKBP Bintoro Cs Dipecat

EDH adalah mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho yang saat itu menghadapi perkara pembunuhan.

Dalam kasus itu, EDH menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat polisi lainnya yang sudah dijatuhi sanksi lewat sidang etik.

"Penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang terjadi pada bulan April tahun 2024," sambung Ade.

Penetapan Evelin sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi di tahap penyidikan yang dimulai sejak 10 Februari 2025.

Kemudian pemeriksaan terhadap dua orang ahli di mana satu orang ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum perdata.

"Dan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," ucap Ade Ary.

Barang bukti yang telah disita antara lain berupa surat, dokumen, informasi dan/atau dokumen elektronik.

Baca juga: Agar Lepas dari Jerat Hukum, Anak Angkat Bos Prodia Beri Keluarga Korban Pembunuhan Uang Rp300 Juta

"Di antaranya mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah (Lamborghini)," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (20/2/2025) berdasarkan fakta penyidikan yang ada.

Berdasarkan fakta penyidikan yang didapat oleh tim Penyidik Subdit Ekbang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tahap penyidikan, dan telah dilaksanakan gelar perkara pada hari Kamis, 20 Februari 2025.

"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudari EDH sebagai tersangka dalam perkara a quo (tersebut)," tutur dia.

Dicecar Penyidik 31 Pertanyaan

Sebelumnya Evelin Dohar Hutagalung (EDH), eks pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho dan suaminya inisial JK diperiksa polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini Aventador.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan EDH dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved