Super Holding Danantara
Apa Tugas dan Wewenang Danantara yang Resmi Diluncurkan Presiden Prabowo Hari Ini?
Danantara adalah Badan Pengelola Investasi yang mempunyai tugas untuk mengoptimalkan kekayaan negara dari investasi tersebut.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara pada Senin (24/2/2025) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pembentukan Danantara ini didasarkan pada perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Revisi Undang-undang ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025 dan mengatur tugas serta fungsi Danantara sebagai badan pengelola investasi.
Di sini Danantara mempunyai tugas untuk mengoptimalkan kekayaan negara dari investasi tersebut.
Danantara adalah Badan Pengelola Investasi hasil perpaduan antara Otoritas Investasi Indonesia dan unsur Badan Kementerian BUMN.
Nantinya terdapat tujuh BUMN yang akan dikelola oleh Danantara pada tahap awal operasional.
Ketujuhnya adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Alasan ketujuh BUMN ini dipilih adalah karena memiliki kepemilikan aset terbesar dari total 47 BUMN yang ada saat ini.
Selain itu, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), yang merupakan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia hasil bentukan era presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), juga akan bergabung dengan Danantara.
Dengan demikian, Danantara akan menjadi badan yang mengelola aset-aset BUMN jumbo yang nilainya mencapai 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp14.670 triliun (kurs Rp 16.300).
Merujuk pada aturannya, berikut selengkapnya tugas dan wewenang Danantara sebagai badan pengelola investasi.
Baca juga: 7 Fakta soal Danantara: Resmi Diluncurkan Prabowo, Kelola 7 BUMN hingga Aset 900 Miliar Dollar AS
- Mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional dan dividen BUMN.
- Menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
- Bersama Menteri BUMN membentuk holding investasi dan holding operasional.
- Bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.
- Memberikan pinjaman, menerima pinjaman dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.
- Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan holding investasi dan holding operasional.
Danantara sebagai Alat Pembangunan Nasional
Saat peluncuran, Prabowo menyatakan bahwa Danantara bukan hanya sekadar dana investasi, melainkan juga sebagai alat pembangunan nasional yang harus bisa mengubah cara mengelola kekayaan bangsa.
"Jangan salah, apa yang kita luncurkan hari ini bukan sekadar sebuah dana investasi, melainkan instrumen alat pembangunan nasional yang harus bisa mengubah cara kita mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," ujar Prabowo saat peluncuran Danantara di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Prabowo juga menyebut pemerintah telah membuktikan komitmen dalam pengelolaan kekayaan negara dengan disiplin keuangan yang ketat dan bertanggung jawab.
Hasilnya, pemerintah berhasil menghemat Rp300 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.