Korupsi KTP Elektronik
Paulus Tannos Tak Kunjung Diekstradisi dari Singapura, KPK Beberkan Syaratnya dan Sudah Dipenuhi
KPK terus mengupayakan agar otoritas Singapura mengekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan agar otoritas Singapura mengekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos.
Paulus Tannos ditangkap di Singapura akhir Januari 2025 lalu.
Hampir sebulan lamanya, Paulus Tannos buronan kasus korupsi itu belum bisa diekstradisi ke Indonesia.
Sementara batas waktu ekstradisi Paulus Tannos tinggal satu minggu lagi.
Batas akhir bagi pemerintah RI untuk melengkapi syarat ekstradisi adalah 3 Maret 2025.
Kendala dan syarat ekstradisi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan syarat yang diminta Singapura untuk mengekstradisi Paulus Tannos sudah lengkap.
Komisaris jenderal polisi itu membeberkan syarat-syarat tersebut.
Syarat-syarat dimaksud antara lain adalah:
Surat permintaan dari menteri hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, peraturan perundang-undangan edisi bahasa Inggris, surat dari jaksa agung, dan affidavit (dokumen keimigrasian yang dapat digunakan oleh anak berkewarganegaraan ganda untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia).
Setyo mengatakan syarat-syarat tersebut telah dikirimkan ke Singapura.
"Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura," kata Setyo kepada Tribunnews.com, Senin (24/2/2025).
Penasihat hukum
Paulus Tannos ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB).
Melalui pengacaranya, Paulus Tannos mengatakan selama pembacaan dakwaan di pengadilan pada 23 Januari bahwa ia memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat Guinea-Bissau.
Namun Penasihat Negara membantah bahwa hal ini tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik karena ia tidak diakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.