Kamis, 21 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Paulus Tannos Tak Kunjung Diekstradisi dari Singapura, KPK Beberkan Syaratnya dan Sudah Dipenuhi

KPK terus mengupayakan agar otoritas Singapura mengekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos

Dok. KPK
SYARAT DARI SINGAPURA - Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Negara tetangga Indonesia itu mengajukan syarat agar Tannos bisa dipulangkan ke Indonesia. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan agar otoritas Singapura mengekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos.

Paulus Tannos ditangkap di Singapura akhir Januari 2025 lalu.

Hampir sebulan lamanya, Paulus Tannos buronan kasus korupsi itu belum bisa diekstradisi ke Indonesia.

Sementara batas waktu ekstradisi  Paulus Tannos tinggal satu minggu lagi.

Batas akhir bagi pemerintah RI untuk melengkapi syarat ekstradisi adalah 3 Maret 2025.

Kendala dan syarat ekstradisi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan syarat yang diminta Singapura untuk mengekstradisi Paulus Tannos sudah lengkap.

Komisaris jenderal polisi itu membeberkan syarat-syarat tersebut.

Syarat-syarat dimaksud antara lain  adalah:

Surat permintaan dari menteri hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, peraturan perundang-undangan edisi bahasa Inggris, surat dari jaksa agung, dan affidavit (dokumen keimigrasian yang dapat digunakan oleh anak berkewarganegaraan ganda untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia).

Setyo mengatakan syarat-syarat tersebut telah dikirimkan ke Singapura.

"Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura," kata Setyo kepada Tribunnews.com, Senin (24/2/2025).

Penasihat hukum

Paulus Tannos ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB).

Melalui pengacaranya, Paulus Tannos mengatakan selama pembacaan dakwaan di pengadilan pada 23 Januari bahwa ia memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat Guinea-Bissau.

Namun Penasihat Negara membantah bahwa hal ini tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik karena ia tidak diakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan