Korupsi KTP Elektronik
Paulus Tannos Tak Kunjung Diekstradisi dari Singapura, KPK Beberkan Syaratnya dan Sudah Dipenuhi
KPK terus mengupayakan agar otoritas Singapura mengekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
CPIB mengatakan pada 24 Januari dalam menanggapi pertanyaan The Straits Times bahwa pihaknya menangkap Paulus pada 17 Januari setelah pemerintah Indonesia mengajukan permintaan penangkapan sementara terhadapnya.
“Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum,” tambahnya.
Kasus Paulus Tannos
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.
Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini. Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.
Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi. Batas akhir Pemerintah RI melengkapi syarat ekstradisi hingga 3 Maret 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.