Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Terdakwa Hendry Lie Bantah Pernah Bertemu Eks Kabid P2P PT Timah Nono Budi Priyono

Terdakwa kasus korupsi timah sekaligus pemilik PT Tinindo Internusa Hendry Lie membantah pernah bertemu dengan saksi mantan Kabid P2P PT Timah.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI TIMAH - Terdakwa Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (24/2/2025). Ia membantah pernah bertemu dengan saksi mantan Kabid P2P PT Timah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi timah sekaligus pemilik PT Tinindo Internusa (PT TIN) Hendry Lie membantah pernah bertemu dengan saksi mantan Kabid Perencanaan dan Pengolahan (P2P) PT Timah Nono Budi Priyono.

Adapun hal itu terjadi pada sidang lanjutan kasus korupsi timah terdakwa pemilik PT Tinindo Internusa atau Hendry Lie agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025). 

"Tadi katanya tanggal 7, 11, dan 18 bapak ada jumpa dengan saya. Tatap muka atau bagaimana pak?" tanya Hendry Lie kepada saksi Budi di persidangan. 

Budi pun menerangkan pertemuannya dengan terdakwa Hendry Lie secara langsung tatap muka. 

Terdakwa Hendry Lie kemudian menanyakan lokasi pertemuan tersebut. 

"Di kafe kita ngopi bareng di sana," jawab Budi. 

Baca juga: Terungkap Dalam Sidang, PT Timah Ambil Bijih Dari Penambang Ilegal Sejak 2017 Lewat Program SHP

Hendry Lie lalu menegaskan apakah saksi Budi yakin yang ditemui tersebut dirinya. 

"Yakin," jawab Budi. 

Kemudian Ketua Majelis Hakim Tony Irfan menanyakan tanggapan terdakwa Hendry Lie atas keterangan saksi Budi di persidangan. 

"Saya merasa tidak pernah bertemu dengan saksi," jawab terdakwa Hendry Lie.

Baca juga: Kubu Harvey Moeis Cs Berencana Ajukan Kasasi Pasca-Divonis Lebih Berat atas Kasus Korupsi Timah

Sementara itu saksi mantan Kabid Perencanaan dan Pengolahan PT Timah Tbk Nono Budi Priyono tetap pada keterangannya. 

Adapun sebelumnya pada persidangan, saksi Nono Budi Priyono mengatakan terdakwa pemilik PT Tinindo Internusa Hendry Lie pernah berupaya mengajukan kerja sama sewa smelter dengan PT Timah kepada dirinya. 

Budi mengatakan kala pertemuannya dengan Hendry Lie tersebut, terdakwa bantah sebagai pemilik PT Tinindo Internusa. 

"Saksi kenal tidak dengan PT Tinindo, tahu?" tanya jaksa yang kemudian dijawab tahu oleh Budi. 

"Sebelumnya kenal dengan terdakwa Hendry Lie ini? Coba ceritakan awal perkenalkan dengan beliau," tanya jaksa kembali. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan