Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi di Kutai Kartanegara

Diperiksa KPK, Ketum Pemuda Pancasila Japto Bungkam soal 11 Mobil dan Kaitan dengan Rita Widyasari

Namun, ketika wartawan mencoba menggali lebih jauh tentang kaitan dirinya dengan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, Japto buru-buru

|
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KETUM PP JAPTO - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, usai menjalani pemeriksaan penyidik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK di Jakarta, Rabu (26/2/2025). Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/2/2025). 

Japto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Japto keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16:46 WIB, tampak tenang meski belum memberikan banyak keterangan terkait pemeriksaannya. Saat ditanya oleh wartawan, ia mengaku hanya memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang baik.

"Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan," kata Japto di hadapan wartawan usai pemeriksaan.

Namun, ketika wartawan mencoba menggali lebih jauh tentang kaitan dirinya dengan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, Japto buru-buru menolak memberikan penjelasan lebih lanjut. 

"Untuk itu, silakan tanyakan kepada pengacara saya," katanya, seraya menghindari pertanyaan lebih lanjut.

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Raja Minyak Riza Chalid Digeledah Kejagung, Jendela Ditempeli Tanda Sita

Japto juga enggan menjelaskan soal 11 mobil mewah yang disita oleh penyidik KPK dari rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Dia ogah menjawab ihwal 11 mobil yang disita apakah masih berada dalam penguasaan dirinya atau sudah dibawa oleh KPK.

Beberapa hari lalu, mobil-mobil tersebut telah menjadi sorotan karena diduga berkaitan erat dengan kasus Rita. 

Japto mengklaim telah menyerahkan mobil-mobil tersebut ke pihak KPK.

Namun, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, langsung membantahnya dengan menyebutkan bahwa mobil-mobil itu masih berada di kediaman Japto, terkendala oleh masalah teknis dalam proses pemindahan ke tempat penyimpanan resmi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

"Untuk lebih jelasnya, tanya penyidik saja," ujar Japto, menghindari detail soal apakah mobil-mobil itu masih berada di bawah penguasaannya.

  

Baca juga: Daftar 8 Calon Bupati dan Wali Kota di Bengkulu Dipanggil KPK Terkait Kasus Rohidin Mersyah

   

Terkait hubungan dengan Rita Widyasari, yang kini menjadi terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi, Japto juga menolak memberikan keterangan lebih jauh. 

"Tanya saja sama Rita, jangan tanya sama saya," katanya.

KPK Sita 11 Mobil Mewah dari Rumah Japto Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari  

Penyidik KPK melakukan penyitaan 11 mobil dari rumah Japto di Jalan Benda Ujung Nomor 8, RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Februari 2025. Mobil-mobil itu diduga berkaitan dengan perkara Rita.

11 mobil yang disita di antaranya, Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Terakhir, KPK menyebut 11 mobil yang disita masih berada di rumah Japto.

Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Tessa mengatakan terdapat kendala teknis terkait pemindahan 11 mobil tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.

Namun, jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini tidak memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai kendala teknis dimaksud.

"Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan penggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan," kata Tessa kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

KPK sebelumnya sempat membongkar keterkaitan Japto Soerjosoemarno dan eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan Rita mendapat jatah 3,6 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi. Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang. 

Gratifikasi itu, kata Asep, kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

"Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini," katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Baca juga: Dugaan Skandal Pertalite Dioplos jadi Pertamax, DPR Cecar Pertamina soal Penentuan RON

Dari penerimaan itu lah KPK menarik hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.

"Nah, dari sana lah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir," ujar Asep.

Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.

"(Uang gratifikasi kemudian) itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir," tutur Asep.

"Nah, dari sana, dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang (Ahmad Ali dan Japto) ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situ lah keterkaitannya," katanya.

Baca juga: Kata Pangdam VI Mulawarman soal Penyerangan Polres Tarakan: Para Oknum Akan Berhadapan dengan Hukum

Asep mengatakan, KPK terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.

"Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan," kata dia.

"Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang. Makanya ada yang mobil, ada yang uang," sebut Asep.

Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.

"Jadi, gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan," ujar Asep.

Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. 

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved