Band Sukatani Diintimidasi
Soal Kasus Band Sukatani, Mahfud MD: Siapa yang Bisa Bantah di Polisi Banyak Pungli?
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, buka suara perihal polemik lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani yang ditarik dari peredaran.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, buka suara perihal polemik lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani yang ditarik dari peredaran.
Bahkan, dua personel Sukatani, yaitu Muhammad Syifa Al Lufti atau Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel sampai minta maaf kepada Polri atas lagu yang mengkritik polisi tersebut.
Mahfud MD menilai bahwa hal ini cukup mengkhawatirkan bagi penegakan konstitusi di Indonesia.
"Terus terang agak mengkhawatirkan kalau gini ya, ekspresi orang untuk menyatakan apa yang terjadi di masyarakat lalu direpresi gitu mengkhawatirkan bagi penegakan konstitusi kita."
"Karena orang mengkritik itu kan bisa dengan apa saja, bisa dengan lagu," ucapnya dalam podcast Terus Terang di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (25/2/2025).
Mahfud lantas menyebut adanya pungutan liar (pungli) di kepolisian sudah menjadi berita-berita umum di masyarakat.
"Memang siapa yang bisa membantah di polisi itu banyak pungli? Bawa SIM, nggak bawa SIM bayar."
"Sesudah bawa ditanya yang lain gitu. Itu realita lah sudah menjadi berita-berita yang umum," ungkapnya.
DPR Minta Kapolda Jateng Tak Lepas Tanggung Jawab
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, turut menyoroti dugaan intimidasi yang dilakukan anggota Polda Jawa Tengah terhadap Sukatani.
Rudi menjelaskan, pengawasan terhadap perilaku anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat).
Aturan tersebut, sambungnya, mengharuskan pimpinan dua tingkat di atasnya bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran di jajarannya.
Baca juga: Status Dapodik Guru Vokalis Sukatani Aktif Kembali, Novi Bisa Ngajar Lagi? Ini Kata Ombudsman
"Kita berharap ke depan Itwasum, Propam, kedisiplinan kan ada di Propam apabila ada yang melanggar hukum, termasuk melanggar kode etik, harus memberi pemahaman sampai ke bawah supaya ada Perkap yang diingatkan. Kalau Anda melanggar Perkap, maka dua tingkat harus bertanggung jawab," kata Rudi saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, aturan tersebut bertujuan agar Kapolda dan Kapolres tidak bisa begitu saja lepas tangan terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
"Maknanya sebenarnya supaya seorang Kapolda, seorang Kapolres, tidak lepas tanggung jawab, bila mana ada anggota yang melakukan perbuatan tercela atau perbuatan melawan hukum, atau perbuatan hukum. Itu semangatnya," ujarnya.
Terkait dugaan intimidasi, Rudi meminta kasus ini diusut tuntas.
Ia menyebut, tindakan meminta Sukatani menyampaikan permintaan maaf menunjukkan adanya tekanan yang tidak seharusnya terjadi.
"Saya berharap oknum-oknum yang terlibat intimidasi, yang menyuruh meminta maaf ini ya kalau perlu dimintai tanggung jawab supaya tidak terulang lagi," ucapnya.
Rudi menambahkan bahwa kritik dalam lagu Bayar Bayar Bayar seharusnya disikapi dengan baik.
"Semangat lagu ini sebenarnya kritik membangun menurut saya, ya mungkin banyak dirasakan masyarakat. Jadi tidak perlu reaktif."
"Kalau reaktif, pasti memunculkan pertanyaan, membenarkan. Ada apa? Seandainya tidak reaktif, tidak ditanggapi, kan tidak ada ribut-ribut seperti ini. Jadi ada hikmahnya ini," imbuhnya.
Diajak Jadi Duta Polri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya mengajak Sukatani untuk menjadi duta Polri setelah lagu Bayar Bayar Bayar viral di media sosial.
Sigit menyatakan, ajakan supaya Sukatani menjadi Duta Polri itu dalam rangka semangat melakukan perbaikan institusi serta mencegah terjadinya perilaku menyimpang seluruh personel.
"Nanti kalau Band Sukatani berkenan akan kami jadikan Juri atau Band Duta untuk Polri terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi dan juga konsep evaluasi secara berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang," kata Sigit dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (23/2/2025).
Atas ajakan tersebut, Sigit beranggapan kalau Polri menunjukkan sikap tidak antikritik.
Korps Bhayangkara saat ini menerima dan terbuka dengan seluruh bentuk saran dan masukan.
"Ini bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah menjadi organisasi yang bisa betul-betul adaptif menerima koreksi untuk bisa menjadi organisasi modern yang terus melakukan perubahan dan perbaikan menjadi lebih baik," tegas Sigit.
Lebih jauh, Kapolri memastikan, tidak pernah melarang ataupun membungkam siapa pun yang menyalurkan hak kebebasan berekspresi.
Mengingat, sambungnya, hal itu dijadikan refleksi diri bagi institusi yang dirinya pimpin tersebut.
"Dan bagi kami kritik terhadap Polri menjadi bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Fersianus)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.