Minggu, 19 April 2026

Bantuan Langsung Tunai

Cara Cek Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2025 di Laman Cekbansos.kemensos.go.id

Berikut cara cek penerima bansos PKH bulan Maret 2025, akses laman cekbasos.kemensos.go.id secara online untuk mengecek status pencairannya.

Foto Ilustrasi AI
ILUSTRASI MENANTI BANSOS - Gambar ilustrasi orang menanti bansos PKH 2025 yang dibuat dengan kecerdasan buatan (AI) pada Sabtu (8/2/2025). Berikut cara mengecek status pencairan dana bansos bulan Maret 2025 secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada Maret 2025.

Bulan Maret 2025 merupakan tahap pencairan terakhir bansos PKH untuk pertama.

PKH adalah bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu setiap tiga bulan sekali.

Cek status penerima Bansos PKH secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 

  1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id;
  2. Isi alamat, pilih "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", dan "Desa"
  3. Isi nama penerima bansos PKH
  4. Masukkan huruf kode pada kolom
  5. Klik "Cari data"
  6. Tunggu sistem untuk memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.

Baca juga: 5 Bansos Cair Bulan Februari 2025 Jelang Ramadhan: Ada PKH, BPNT, PIP

Syarat Penerima Bansos PKH

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP 
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat 
  • Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD 
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Baca juga: Pastikan Bansos Aman, Mensos: Efisiensi Anggaran Tak Akan Mengurangi Hak Rakyat

Besaran Bantuan Langsung Tunai PKH

  1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)
  2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)
  3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp225.000/bulan (Rp900.000/tahun)
  4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp375.000/bulan (Rp1.500.000/tahun)
  5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp500.000/bulan (Rp2.000.000/tahun)
  6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/tahun)
  7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/ahun).

Baca juga: Sambut Ramadan, Kapolri dan Panglima TNI Salurkan 161 Ribu Paket Bansos

Kategori Penerima Bansos PKH

  1. Komponen Kesehatan

    • Ibu hamil, diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan
    • Anak Usia Dini, anak usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak.
  2. Komponen Pendidikan

    • SD/MI Sederajat
    • SMP/Mts Sederajat
    • SMA/MA Sederajat

      *) Untuk anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

  3. Komponen Kesejahteraan Sosial

    • Lanjut Usia 70 tahun ke atas, penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga
    • Penyandang Disabilitas Berat, penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental).

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved