Selasa, 19 Mei 2026

Sritex Pailit

Anggota DPR Minta Hak Karyawan Sritex Terpenuhi, Tak Ingin Pekerja Dibiarkan Tanpa Kepastian

Edy Wuryanto meminta agar hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terpenuhi.

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
HO/dok Sritex
SRITEX TUTUP - Tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025) turun langsung menemui para karyawan. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Edy Wuryanto, meminta agar hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) harus terpenuhi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Edy Wuryanto, meminta agar hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) harus terpenuhi.

Edy menegaskan, pemerintah harus memastikan hak-hak dari pekerja yang terdampak, terpenuhi.

Baca juga: Partai Buruh Berniat Gugat Menko Perekonomian, Menaker, Hingga Pimpinan PT Sritex ke Pengadilan

"Pekerja yang di-PHK harus mendapatkan kompensasi yang layak, termasuk uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya," kata Edy dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas kompensasi penuh, termasuk pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya. 

Hak-hak tersebut, kata Edy, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Selain itu, dia menyoroti pentingnya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang di-PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum Idul Fitri.

"Ini sesuai dengan Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016," ungkap Edy.

Baca juga: Penutupan PT Sritex: Gubernur Jawa Tengah Luthfi Siapkan Penanganan ke Karyawan yang Terdampak PHK

Edy pun mengusulkan Komisi IX DPR RI segera memanggil serikat pekerja Sritex serta melakukan kunjungan langsung ke pabrik di Sukoharjo guna memantau situasi di lapangan.

Dia juga menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja terdampak melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Program ini memberikan manfaat uang tunai hingga enam bulan, pelatihan kerja, serta informasi pasar kerja bagi korban PHK.

"Kami juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat pencairan dana JHT bagi pekerja yang ingin menggunakannya," kata dia. 

"Selain itu, BPJS Kesehatan harus menjamin bahwa pekerja yang terdampak dan keluarganya tetap bisa mengakses layanan kesehatan selama enam bulan tanpa membayar iuran, sesuai dengan Perpres No. 59 Tahun 2024," ucap Edy.

Ke depan, Edy meminta pemerintah memberikan solusi jangka panjang bagi pekerja terdampak, termasuk akses permodalan usaha melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kepastian bantuan pendidikan bagi anak-anak pekerja dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Kami di Komisi IX DPR RI akan terus mengawal proses ini. Kami tidak ingin ribuan pekerja yang telah bertahun-tahun mengabdi di Sritex justru dibiarkan tanpa kepastian. Pemerintah harus hadir, memberikan solusi konkret, dan memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan," tegasnya.

Sritex diketahui telah melakukan PHK lebih dari 10.000 karyawan setelah tutup per Sabtu (1/3/2025). 

Perusahaan itu resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 23 Oktober 2024. 

Sejak 1 Maret 2025, seluruh aset Sritex telah berada di bawah kendali kurator untuk penyelesaian kewajiban kepada para kreditur.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved