Rabu, 3 Juni 2026

Sritex Pailit

Pesangon Mantan Karyawan Sritex Akan Segera Dibayarkan, Kurator: Sedang Proses

Kurator PT Sritex pastikan akan membayar hak-hak eks karyawan yang terkena PHK, kini pembayaran hak-hak itu sedang dalam proses pendaftaran tagihan.

Tayang:
Penulis: Rifqah
Tangkapan layar akun Youtube Sekretariat Presiden
SRITEX PAILIT -  Perwakilan tim kurator Sritex Group, Nurma Sadikin, di acara konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketengakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, Senin (3/3/2025). Kurator PT Sritex pastikan akan membayar hak-hak eks karyawan yang terkena PHK, kini pembayaran hak-hak itu sedang dalam proses pendaftaran tagihan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembayaran hak-hak eks karyawan PT Sri Rejeki Ismani (Sritex) Tbk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kondisi pailit perusahaan, akan segera dibayarkan.

Termasuk soal pesangon para mantan pekerja di perusahaan tekstil tersebut.

"Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak dari pada buruh, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya," kata Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Nurma menjelaskan, sekarang ini, pembayaran hak-hak eks karyawan itu sedang berjalan.

"Saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan," ujar dia.

Untuk diketahui, pabrik PT Sritex Tbk yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025).

Anak perusahaan Sritex Group pun juga terimbas kondisi pailit itu. 

Akibatnya, karyawan PT Sritex terkena PHK per 26 Februari dan terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025. 

Total ada lebih dari 10.000 orang karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Kawal Pemenuhan Hak-hak Eks Karyawan Sritex

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan pihaknya mengawal pemenuhan hak para pekerja PT Sritex yang terkena PHK tersebut.

"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," kata Yassierli dalam konferensi pers di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Prabowo Kumpulkan Menteri, Pemerintah Upayakan Buruh Sritex yang Kena PHK Bisa Kerja Lagi

Kementerian Ketenagakerjaan disebut juga akan mengawal agar Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi.

"Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," ujar Yassierli.

Pada kesempatan yang sama, tim kurator Sritex juga mengungkap ada investor yang akan menyewa aset Sritex.

Berkat adanya investor tersebut, mantan pekerja Sritex yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali oleh investor itu.

Nurma mengatakan, dalam dua pekan ke depan, tim kurator akan memutuskan siapa investor yang bisa menyewa aset Sritex.

"Ini akan menyerap tenaga kerja, yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru," katanya

Nurma menjelaskan, terkait rekrutmennya, akan dibuka oleh investor penyewa aset Sritex.

"Maka dari itu, sekarang tim kurator sedang membuka opsi bagi para investor yang akan, yang memang menggeluti bidang tekstil untuk bisa menyewa, dan saat ini sudah ada beberapa investor yang sudah dalam komunikasi," ujarnya.

Berapa Banyak Utang Sritex?

Pendapatan yang payah selama beberapa tahun terakhir membuat PT Sritex kesulitan membayar hutang yang jumlahnya sangat besar.

Dikutip dari Kompas.com, perusahaan diketahui harus menanggung utang sebesar 1,597 miliar dollar AS atau dirupiahkan setara Rp25 triliun (kurs Rp 15.600).

Jumlah utang tersebut lebih besar dari aset yang dimiliki Sritex, yakni hanya 617,33 juta dollar AS atau sekitar Rp9,65 triliun.

Dengan kata lain, jumlah aset Sritex tak ada setengah dari jumlah utang perusahaan.

Kondisi itu pun semakin diperparah dengan kinerja penjualannya yang merosot.

Merujuk pada Laporan Keuangan Konsolidasi Interim 30 Juni 2024 yang dirilis di situs resmi perseroan, operasional Sritex pun boncos.

Pasalnya, beban lebih besar dibandingkan dengan total penjualannya.

Dalam laporan keuangan terbarunya, perusahaan hanya bisa mencatatkan penjualan sebesar 131,73 juta dollar AS pada semester I 2024.

Jumlah tersebut turun dibandingkan periode yang sama pada 2023 yakni 166,9 juta dollar AS.

Di sisi lain, beban penjualannya lebih besar yakni 150,24 juta dollar AS. 

Sepanjang paruh pertama 2024, Sritex praktis mencatat rugi sebesar 25,73 juta dollar AS atau setara dengan Rp402,66 miliar.

Namun, kerugian yang diderita Sritex tersebut bukan terjadi pada tahun 2024 saja.

Pada tahun 2023, diketahui bahwa Sritex juga menderita kerugian sangat besar yaitu 174,84 juta dollar AS atau sekitar Rp2,73 triliun. 

Kemudian, pada masa pandemi Covid-19, perusahaan juga mengalami kerugian sangat besar.

Menurut Laporan Tahunan Sritex pada 2023, sepanjang tahun 2022 perusahaan menanggung rugi sebesar 391,56 juta dollar AS atau Rp6,12 triliun. 

Kerugian yang diderita Sritex pada 2022, bahkan jauh lebih besar yakni 1,07 miliar dollar AS atau nilainya setara dengan Rp16,81 triliun, apabila menggunakan nilai kurs dollar saat ini. 

Berikutnya pada 2021, Sritex mencatat kerugian 1,06 miliar dollar AS.

Memang pada 2020, di mana Sritex sempat mencatatkan laba sebesar 85,33 juta dollar AS. 

Masih dari laporan tahunan Sritex, aset perusahaan juga terus merosot dari tahun demi tahun.

Per Juni 2024, nilai aset perusahaan tercatat 617 juta dollar AS. 

Nilai aset Sritex ini mengalami penurunan dibanding pada 2023 yakni 648 juta dollar AS.

Pada 2022, aset Sritex tercatat lebih besar yakni 764,55 juta dollar AS.

Sementara pada 2021, aset Sritex masih berada di atas 1 miliar dollar AS, tepatnya 1,23 miliar dollar AS. 

Aset pada 2021 ini juga menurun dibanding aset Sritex pada 2020 yang tercatat 1,85 miliar dollar AS.

Setelah dinyatakan pailit, Sritex Group maupun beberapa anak usahanya harus menjual semua aset perusahaan yang tersisa, untuk melunasi seluruh kewajiban perusahaan kepada para kreditur. 

Entitas yang dinyatakan pailit antara lain PT Sritex Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Bitratex Industries Semarang.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam perkara Sritex pailit pekerja yang bekerja pada debitor dapat memutuskan hubungan kerja dan sebaliknya kurator dapat memberhentikan dengan mengindahkan jangka waktu.

(Tribunnews.com/Rifqah/Williem Jonata) (Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved