Kamis, 21 Agustus 2025

Lebaran 2025

Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2025, Ini Syaratnya

Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru. Simak cara tukar uang dan syaratnya.

Canva/Tribunnews.com
TUKAR UANG - Grafis Lebaran yang dibuat di Canva Premium pada Senin (24/2/2025). Berikut syarat tukar uang baru jelang lebaran Idul Fitri 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap kali menjelang hari raya Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia sering kali menyiapkan uang baru sebagai hadiah atau sebagai pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada keluarga, kerabat, atau anak-anak.

Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap peredaran uang di Indonesia, menyediakan layanan penukaran uang baru untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling pada lokasi dan tanggal yang telah ditentukan Bank Indonesia.

Untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling dapat menggunakan aplikasi PINTAR.

Berikut adalah caranya:

1. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu kas keliling.

2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

3. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.

4. Isi data pemesanan meliputi:

  • NIK-KTP
  • Nama

Baca juga: Cek Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Kas Keliling Bank Indonesia dengan PINTAR BI

  • No telepon
  • Email

5. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Syarat Tukar Uang Lama ke Uang Baru

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan