Minggu, 24 Agustus 2025

Populer Nasional: Keluarga Kapolda Kalsel Pamer Kemewahan -  Penghentian Sepihak Pendamping Desa

Berikut berita populer nasional Tribunnews dalam 24 jam terakhir, 3-4 Maret 2025. Aksi pamer kemewahan keluarga Kapolda Kalsel menjadi sorotan.

HO/TribunBengkulu.com/Facebook
GAYA HEDON - Irjen Rosyanto Yudha Hermawan Kapolda Kalsel (kiri) dan sang Anak Ghazyendha Aditya Pratama (kanan). Berikut berita nasional Tribunnews dalam 24 jam terakhir, periode 3-4 Maret 2025. 

"Anak pejabat polisi tidak pantas memamerkan gaya hidup mewah, itu tindakan yang memalukan," kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025).

Abdullah menegaskan, seorang pejabat polisi seharusnya bisa mengatur keluarganya agar tidak memperlihatkan gaya hidup mewah di ruang publik.

"Keluarga pejabat negara tidak pantas membangga-banggakan kekayaan," tegasnya.

Baca selengkapnya >>>

3. Penghentian Sepihak Pendamping Desa

Polemik penghentian sepihak tenaga pendamping profesional (TPP) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terus bergulir.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai pengelolaan tenaga pendamping profesional di Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk Kemendes PDT harus berdasarkan indikator key perfomence indikator (KPI) yang jelas. 

Hal itu disampaikan oleh Syaiful Huda saat dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) di ruang Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

Sedikitnya 100 perwakilan Pertepedesia dari seluruh Indonesia menyampaikan pandangan mereka atas aksi sepihak dari Kemendes PDT yang mengantung nasib mereka. 

Baca selengkapnya >>>

4. Jadwal Libur Lebaran 2025

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama yang menjadi tanggal merah pada Maret 2025.

Tanggal merah Maret 2025, tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Merujuk pada SKB tahun 2024 tersebut terdapat total 3 tanggal merah pada Maret 2025.

Adapun tanggal merah Maret 2025 pertama jatuh pada tanggal 28 Maret 2025 yang menjadi cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Selanjutnya pada 29 Maret 2025 menjadi hari libur nasional perayaan Hari Suci Nyepi 2025.

Kemudian tanggal merah ketiga jatuh pada 31 Maret 2025 sebagai hari libur nasional perayaan Idul Fitri 1446 H.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan