Jumat, 15 Agustus 2025

Puskapol UI Usul Caleg Perempuan Tempati Nomor Urut 1 pada 30 Persen Daerah Pemilihan

Delia menjelaskan bahwa hasil studi Puskapol UI menunjukkan bahwa hampir 70 persen yang terpilih dalam Pileg adalah nomor urut 1.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fersianus Waku
CALEG PEREMPUAN - Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama pemerhati Pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Mengemuka dalam rapat soal nasib caleg perempuan di Pemilu. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Delia Wildianti, mengusulkan adanya ketentuan yang mewajibkan perempuan menempati posisi nomor urut 1 di 30 persen daerah pemilihan (dapil) pada setiap pemilihan legislatif.

Hal ini disampaikan Delia dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

"Kita bisa mendorong sebetulnya berkaitan dengan ketentuan posisi nomor urut 1 di 30 persen daerah pemilihan untuk perempuan," kata Delia dalam rapat.

Delia menjelaskan bahwa hasil studi Puskapol UI menunjukkan bahwa hampir 70 persen yang terpilih dalam Pileg adalah nomor urut 1.

"Jadi mau tidak mau untuk mendorong percepatan akselerasi kesetaraan itu juga perlu dibantu dengan penguatan afirmasi," ujarnya.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa saat ini memang sudah ada sistem afirmasi keterwakilan perempuan yang mengacu pada kuota minimal 30 persen dalam daftar calon. 

Namun penerapan sistem zipper atau penyusunan daftar caleg secara selang-seling antara laki-laki dan perempuan belum berjalan maksimal.

"Sekarang kan zipper sistemnya tidak murni yah. Diantara 3 ada 1 perempuan. Kalau zipper sistem murni itu di antara 2 calon ada 1 perempuan," ucap Delia.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan