Rabu, 10 September 2025

PT SIE Ajukan Gugatan Pailit Transon Group ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Gugatan itu pun telah diregistrasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan akan mela

Kompas.com
Gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Sentral Indotama Energi (PT SIE) mengajukan gugatan pailit terhadap Transon Group ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran anak perusahaan tersebut, PT Transon Bumindo Resources (PT TBR), belum melunasi utang sebesar Rp118 miliar.

Perkara tersebut bermula dari kerjasama antara PT SIE dan PT TBR dalam pengelolaan limbah pertambangan. Kedua perusahaan telah menandatangani kontrak pada 26 September 2022, dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah. 

Namun, hingga Juli 2024, Transon Group belum melunasi utang sebesar Rp 118,6 miliar kepada PT SIE. Utang itu adalah penunggakan pembayaran atas jasa yang telah diberikan oleh PT SIE.

“Total limbah yang telah diangkut mencapai lebih dari 726 juta ton, tetapi hingga Juli 2024, pembayaran yang seharusnya dilakukan belum terealisasi,” kata kuasa hukum PT SIE, Rahmad Riadi, dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (8/3/2025).

Gugatan itu pun telah diregistrasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan akan melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat permohonan pada 13 Maret 2025 mendatang.

Selain itu, Transon Group juga diketahui memiliki utang kepada dua kreditor lain, yaitu kepada PT CGS sebesar Rp1,02 miliar dan kepada PT NCK sebesar Rp18,7 miliar.

“Dengan total utang yang mencapai ratusan miliar rupiah, gugatan pailit ini menjadi langkah terakhir yang diambil oleh para kreditor,” tuturnya.

Baca juga: Setelah Sritex, PHK Massal di Pabrik Sepatu Nike dan Adidas Banten, Apa Penyebabnya?

Adapun, gugatan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut mengatur, syarat untuk mengajukan gugatan pailit adalah adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Dalam kasus ini, Transon Group dianggap telah gagal memenuhi kewajibannya, sehingga PT SIE berhak mengajukan gugatan.

“Dengan berpegang pada peraturan ini, kami menilai bahwa PT TBR telah memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit,” kata Rahmad.

Direktur PT Sentral Indotama Energi (PT SIE) Melisa (ketiga kiri) dan tim kuasa hukum beri keterangan pers di Jakarta, Jumat (7/3/2025). 
Direktur PT Sentral Indotama Energi (PT SIE) Melisa (ketiga kiri) dan tim kuasa hukum beri keterangan pers di Jakarta, Jumat (7/3/2025).  (Tribunnews.com/Ist)

Proses gugatan pailit dimulai dengan pengajuan permohonan ke Pengadilan Niaga.

Pengadilan kemudian akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon, termasuk kontrak, invoice, dan surat peringatan.

Jika terbukti bahwa debitur (dalam hal ini Transon Group) memiliki utang yang telah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, pengadilan dapat memutuskan untuk menyatakan pailit.

Baca juga: Kasus Perkelahian Maut di Karadenan Bogor: Polisi Kantongi Identitas Pelaku, Tengah dalam Perburuan

Sementara itu, Direktur PT SIE, Melisa menuturkan, bahwa sebelum adanya gugatan pailit itu, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya penagihan kepada PT TBR.

“Kami sudah mencoba menagih baik-baik dan kemudian melakukan somasi, tapi tidak ada tanggapan dari PT Transon,” ujar Melisa.

Dia menyatakan pihaknya hanya ingin haknya yakni utang tersebut bisa segera dibayarkan.

“Kami berhak menuntut dana yang sudah dibayarkan dan tagihan yang belum dibayarkan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Transon Group maupun PT TBR atas gugatan ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan