Sabtu, 16 Agustus 2025

Lebaran 2025

Rincian Nominal Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di Pintar BI, Maksimal Rp4,3 Juta per Orang

Berikut ini rincian pecahan uang untuk penukaran uang baru Lebaran 2025 di Pintar BI. Jumlah maksimal yaitu Rp4.300.000 per orang.

pintar.bi.go.id
LAMAN TUKAR UANG - Foto ini diambil dari website Pintar BI pada Selasa (25/2/2025), memperlihatkan gambar uang Rupiah yang ditampilkan pada halaman utama website Pintar BI. Berikut ini link dan cara tukar uang BI untuk Lebaran 2025. Berikut ini jumlah pecahan tukar uang baru Lebaran 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi penukaran uang baru Lebaran 2025 melalui mobil kas keliling Bank Indonesia (BI).

Warga negara Indonesia yang ingin menukar uang baru Lebaran 2025 harus memesan layanan penukaran terlebih dahulu melalui website atau aplikasi Pintar BI.

Anda akan memperoleh jadwal antrean untuk penukaran uang baru Lebaran 2025 yang memuat identitas Anda, tanggal dan lokasi penukaran serta nominal uang yang ingin Anda tukar.

Anda dapat melakukan penukaran uang lama melalui mobil kas keliling di lokasi yang Anda pilih sebelumnya.

Pastikan Anda membawa uang dengan jumlah yang sesuai dengan pemesanan Anda dan pastikan semua uang dalam kondisi baik dan layak.

Tahun ini, BI membatasi jumlah penukaran uang baru untuk setiap orang yaitu Rp4.300.000.

Rincian Pecahan Uang Baru Lebaran 2025

  1. Uang Pecahan Besar (UPB)
    • Total Rp2.000.000:
      • Rp50.000 (30 lembar)
      • Rp20.000 (25 lembar)
  2. Uang Pecahan Kecil (UPK)
    • Total Rp2.300.000:
      • Rp10.000 (100 lembar)
      • Rp5.000 (200 lembar)
      • Rp2.000 (100 lembar)
      • Rp1.000 (100 lembar).

Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

  1. Periode I
    • Tanggal pemesanan dibuka: 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB
    • Masa penukaran uang: 4-9 Maret 2025.⁣
  2. Periode II
    • Tanggal pemesanan dibuka: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB
    • Masa penukaran uang: 10-16 Maret 2025.⁣
  3. Periode III
    • Tanggal pemesanan dibuka: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB
    • Masa penukaran uang: 17-23 Maret 2025. ⁣
  4. Periode IV
    • Tanggal pemesanan dibuka: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB
    • Masa penukaran uang: 24-27 Maret 2025.⁣

Baca juga: Lokasi Tukar Uang Baru di Jakarta 2025 Lengkap di Semua Bank Swasta dan Pemerintah

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025

  1. Akses website pintar.bi.go.id melalui Google Chrome atau browser lainnya
  2. Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  3. Pilih provinsi lokasi mobil kas keliling, klik "Lihat Lokasi"
  4. Klik "Pilih" pada lokasi yang Anda inginkan
  5. Isi data pemesanan di antaranya NIK-KTP, nama, nomor telepon dan e-mail yang masih aktif
  6. Isi jumlah lembar uang Rupiah yang ingin ditukarkan. Jika ada pecahan yang tidak dipilih, biarkan bernilai 0
  7. Rincian bukti pemesanan akan muncul di layar, klik "Download Bukti Pemesanan"
  8. Bukti pemesanan juga akan dikirim otomatis ke alamat e-mail Anda sebelumnya. Anda wajib membawa bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital atau cetak, ketika melakukan penukaran uang di mobil kas keliling.
    PENUKARAN UANG BI - Tangkapan layar ini diambil pada Rabu (5/3/2025) memperlihatkan contoh bukti pemesanan layanan tukar uang BI.
    PENUKARAN UANG BI - Tangkapan layar ini diambil pada Rabu (5/3/2025) dari website BI memperlihatkan contoh bukti pemesanan layanan tukar uang BI. (pintar.bi.go.id)

Ketentuan Pemesanan Layanan Tukar Uang

  1. Pemesanan dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.
  2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.
  3. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.
  4. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.
    Contoh:
    • NIK KTP 1234567890123456 telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran tanggal penukaran 27 Desember 2025.
    • NIK-KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kembali hingga tanggal 27 Desember 2025.
    • Pada tanggal 28 Desember 2025, NIK-KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.

Ketentuan Penukaran Uang Baru 

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar wajib memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan.
  4. Ketentuan pemilahan dan pengemasan uang Rupiah:
    • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan