Kamis, 7 Agustus 2025

Golkar Soroti 4 Pasal di RUU TNI: Penambahan Usia Pensiun hingga Kedudukan Prajurit di Jabatan Sipil

Golkar menyoroti beberapa pasal di dalam Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAKER RUU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Fraksi Partai Golkar di DPR RI menyatakan, saat ini tengah menyoroti beberapa pasal di dalam Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar di DPR RI menyatakan, saat ini tengah menyoroti beberapa pasal di dalam Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Meski begitu, kata Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Nurul Arifin, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk mencermati rencana Revisi UU TNI tersebut, terutama terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dikirim oleh pemerintah.

"Kami di Fraksi Golkar siap untuk membahas dan melakukan revisi UU TNI agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Ada beberapa pasal yang menjadi perhatian utama kami, tetapi kami juga akan menyisir pasal-pasal lain yang masuk dalam revisi," kata Nurul Arifin kepada awak media, Kamis (13/3/2025).

Adapun pasal yang menjadi sorotan pihaknya kata Nurul yakni Pasal 3 terkait dengan koordinasi dan kedudukan TNI di dalam pemerintahan.

Kata dia, dalam pasal ini akan mengatur kedudukan TNI apakah berada di bawah Presiden langsung atau di bawah Kemenhan.

"Terutama dalam hubungan dengan Presiden dan Kementerian Pertahanan," beber dia.

Tak hanya, terhadap Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI, operasi militer selain perang juga menjadi bagian yang tengah dikaji pihaknya. 

Beberapa tugas pokok yang dimaksud seperti penanganan separatisme bersenjata, pemberontakan, hingga pengamanan objek vital nasional.

"Tugas pokok TNI harus dikontekstualisasikan dengan kondisi saat ini, di mana tantangan pertahanan dan keamanan negara semakin kompleks," ujar dia.

Lebih jauh, Nurul juga menyebut, pihaknya menyoroti pasal yang saat ini tengah menjadi perbincangan yakni pasal 47 yang mengatur mengenai posisi prajurit dalam jabatan sipil.

Menurut dia, prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri, dengan beberapa pengecualian untuk jabatan tertentu.

"Perlu ada penyesuaian dalam aturan ini agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan nasional," kata Nurul.

Terakhir, Fraksi Partai Golkar menyoroti pasal 53 di dalam Revisi UU TNI terkait dengan batas usia pensiun bagi para prajurit TNI aktif.

Kata dia, dengan adanya revisi ini maka akan membuat usia pensiun lebih bervariasi sesuai dengan pangkat masing-masing prajurit.

Usulan tersebut lantas menurut Nurul, bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta memastikan efektivitas dan efisiensi dalam regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan