Kasus Korupsi Minyak Mentah
Pengakuan Ahok Diperiksa Kejagung, Saksi untuk 9 Orang hingga Sebut Subholding
Ahok menegaskan kinerja PT Pertamina (Persero) selalu bagus di bawah kepemimpinannya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina tahun 2019-2024.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku bahwa kinerja PT Pertamina (Persero) selalu bagus selama dirinya mengemban amanah jabatan sebagai Komisaris Utama (Komut).
Hal tersebut diungkapkan Ahok setelah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/3/2025), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Diketahui, Ahok adalah mantan Komut PT Pertamina (Persero) periode tahun 2019 hingga 2024.
Ia mundur karena menyatakan dukungannya untuk Ganjar-Mahfud sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pilpres 2024.
"Kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana," kata Ahok dalam pernyataannya, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Oleh sebab itu, Ahok mengaku tidak mengetahui jika ada hal-hal mencurigakan yang terjadi di level operasional anak perusahaan.
"Jadi kita enggak tahu ternyata di bawah ada apa kita enggak tahu," ujarnya.
Baca juga: Kala Ahok Tahunya Kinerja Pertamina Selalu Bagus, Kaget saat Kejagung Temukan Ada Fraud
Ahok diperiksa sebagai saksi selama 8 jam oleh Kejagung.
Ia mengaku menjadi saksi sembilan orang, sehingga membuat pemeriksaannya lama.
"Saya menjadi saksi 9 orang, itu kan diulang (pertanyaannya) "kenal itu sembilan orang, terus baca lagi, terus rangkap dua", masing-masing 6-7 halaman, itu saja si ya," jelas Mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Ia tak menyangka dan kaget mendengar beberapa hal yang baru, dari penelitian terhadap sebuah fraud hingga transfer yang dipertanyakan.
"Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin," tuturnya.
Ahok berkali-kali kaget saat menjalani pemeriksaan Kejagung.
"Saya juga kaget-kaget karena kan ini kan subholding-nya. Subholding kan saya enggak bisa sampai ke operasional," ucapnya.
Baca juga: Siapa Alfian Nasution? Disinggung Ahok usai Diperiksa Kejagung, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga
Ahok menyampaikan, dirinya baru memberikan data sesuai pengetahuannya ketika menjabat di Pertamina.
"Saya sampaikan bahwa ini, sebatas itu, memberikan data ketika di Pertamina," kata dia.
"Intinya saya mau membantu, mana yang kurang. Nanti kalau butuh saya, ya saya datang lagi," imbuhnya.
Diakui Ahok, justru banyak hal yang tidak tahu setelah mendengar pertanyaan dari penyidik Kejagung, sehingga itu membuatnya kaget.
"Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya kok nggak tau," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Ini memang ada sesuatu yang saya tidak bisa ngomong (di sini)," jelasnya.
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.
Kejagung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, di antaranya Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (Vice President Feedstock), Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Katulistiwa) dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga), dan Edward Corne (Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga).
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Rakli/Suci Bangun DS/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.