Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Jadwalkan Panggilan Kedua Riza Chalid Pekan Depan Kasus Korupsi Minyak Mentah
Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama Kejagung terkait kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina persero, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap raja minyak Riza Chalid, pada pekan depan.
Hal ini dilakukan setelah Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama Kejagung terkait kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina persero, pada Kamis, 24 Juli 2025.
"Terhadap yang bersangkutan (Riza Chalid) pemanggilan pertama sebagai tersangka tanggal 24 Juli hari Kamis kemarin namun yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada komfirmasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: Sosok Riza Chalid, Tersangka Korupsi Pertamina Terdeteksi di Malaysia, Sakti dari Jeratan Hukum
"Selanjutnya pekan depan akan memanggil kembali terhadap yang bersangkutan untuk kedua kalinya sebagai tersangka," sambungnya.
Selanjutnya, Anang menjelaskan soal adanya kemungkinan Riza Chalid ditetapkan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk penetapan DPO dan pengajuan red notice dalam proses tentunya ada tahapan 2 kali (panggilan) yang harus dilalui sesuai peraturan," jelasnya.
Lebih lanjut, saat ditanya perihal tindaklanjut informasi yang beredar bahwa Riza Chalid berada di Malaysia.
Anang mengatakan, Kejagung terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Misalnya KBRI di Malaysia.
"Penyidik terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan nantinya dan berupaya untuk menghadirkan MRC (Mohammad Riza Chalid) sesuai dengan aturan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), mendeteksi keberadaan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid, masih ada di Malaysia.
Baca juga: Wamen Imipas Ungkap Keberadaan Riza Chalid: Masih Berada di Malaysia
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
"Sejauh ini dari informasi yang kami peroleh (Riza Chalid) masih berada di Malaysia," ungkap Silmy.
Silmy membantah kabar sebelumnya yang menyebut Riza Chalid berada di Singapura.
Dia menegaskan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu berada di Malaysia.
"Kita tidak ada informasi kaitannya dengan Singapura, yang kita punya hanya di Malaysia," tandasnya.
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Tetapkan 'Raja Minyak' Riza Chalid Jadi Tersangka Pencucian Uang di Perkara Minyak Mentah |
---|
Kejagung Periksa 6 Saksi Dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah |
---|
Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid |
---|
Mobil-mobil Mewah Terafiliasi Riza Chalid Kembali Disita, TPPU Mengintai Raja Minyak Buron |
---|
Menteri Imipas Benarkan Buronan Riza Chalid di Malaysia, Red Notice Tunggu Kejagung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.