Minggu, 21 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Jadwalkan Panggilan Kedua Riza Chalid Pekan Depan Kasus Korupsi Minyak Mentah

Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama Kejagung terkait kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina persero, pada Kamis, 24 Juli 2025.

Editor: Erik S
Tribunnews.com
RIZA CHALID TERSANGKA - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Riza Chalid dikenal sebagi "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak". 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap raja minyak Riza Chalid, pada pekan depan.

Hal ini dilakukan setelah Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama Kejagung terkait kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina persero, pada Kamis, 24 Juli 2025.

"Terhadap yang bersangkutan (Riza Chalid) pemanggilan pertama sebagai tersangka tanggal 24 Juli hari Kamis kemarin namun yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada komfirmasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Sabtu (26/7/2025).

Baca juga: Sosok Riza Chalid, Tersangka Korupsi Pertamina Terdeteksi di Malaysia, Sakti dari Jeratan Hukum

"Selanjutnya pekan depan akan memanggil kembali terhadap yang bersangkutan untuk kedua kalinya sebagai tersangka," sambungnya.

Selanjutnya, Anang menjelaskan soal adanya kemungkinan Riza Chalid ditetapkan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk penetapan DPO dan pengajuan red notice dalam proses tentunya ada tahapan 2 kali (panggilan) yang harus dilalui sesuai peraturan," jelasnya.

Lebih lanjut, saat ditanya perihal tindaklanjut informasi yang beredar bahwa Riza Chalid berada di Malaysia. 

Anang mengatakan, Kejagung terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Misalnya KBRI di Malaysia.

"Penyidik terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan nantinya dan berupaya untuk menghadirkan MRC (Mohammad Riza Chalid) sesuai dengan aturan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), mendeteksi keberadaan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Muhammad Riza Chalid, masih ada di Malaysia.

Baca juga: Wamen Imipas Ungkap Keberadaan Riza Chalid: Masih Berada di Malaysia

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

"Sejauh ini dari informasi yang kami peroleh (Riza Chalid) masih berada di Malaysia," ungkap Silmy.

Silmy membantah kabar sebelumnya yang menyebut Riza Chalid berada di Singapura.

Dia menegaskan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu berada di Malaysia.

"Kita tidak ada informasi kaitannya dengan Singapura, yang kita punya hanya di Malaysia," tandasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan