Senin, 25 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

Golkar Jabar Akhirnya Bisa Hubungi Ridwan Kamil yang Dikabarkan Menghilang, Kang Emil Ada di Bandung

Teka-teki keberadaan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya terungkap. Kang Emil menghubungi pengurus Golkar Jabar pakai nomor staf.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
GOLKAR JABAR - Sekretaris DPD Golkar Jawa Barat, MQ Iswara saat ditemui usai safari ramadan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia di Ponpes Darussalam, Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu (15/3/2025). Ia mengungkap keberadaan Ridwan Kamil. 

Budi mengatakan, Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh bank.

Di mana peruntukan dana non-budgeter itu sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi selaku dirut bersama-sama dengan Widi Hartono untuk bekerja sama dengan enam agensi.

Perbuatan Melawan Hukum

Budi mengungkap, Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartono yang juga merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 sebagai sarana kick back.

Yuddy bersama dengan Widi mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kick back.

Dirut bersama-sama dgn PPK mengetahui dan/atau memerintahkan Panitia Pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati:

"Dirut bersama-sama dengan PPK mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non-budgeter bank," kata Budi.

PPK melaksanakan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 dengan melanggar ketentuan, sebagai berikut:

1. Menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang;

2. Memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP);

3. Membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Ancaman hukuman untuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 2, dan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 3.

Atas perbuatan rasuah para tersangka, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.

KPK pun pada 28 Februari 2025 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima tersangka dimaksud.

Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan