Revisi UU TNI
DPR Diam-diam Rapat di Hotel Mewah Selama 2 Hari, Apa Saja yang Dibahas, Bagaimana Hasilnya?
Pemerintah dan Komisi I DPR menggelar rapat secara diam-diam selama dua hari di sebuah hotel mewah di Jakarta. Apa saja yang dibahas dalam rapat itu?
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat secara diam-diam selama dua hari di sebuah hotel mewah di Jakarta pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025).
Rapat di Hotel Fairmont itu membahas revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah digodok sejak 2024.
Baca juga: Sambil Bawa Spanduk Penolakan, Perwakilan Sipil Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont
Dari pantauan di lokasi, DPR bersama pemerintah menggunakan ruangan rapat Ruby 1 dan Ruby 2 di Hotel Fairmont untuk membahas revisi No.34 Tahun 2004 itu.
Pembahasan dilakukan secara tertutup. Awak media tidak bisa masuk ke dalam ruang rapat dan diminta menunggu di ruangan lain.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin membenarkan rapat pembahasan RUU TNI tersebut.
Dia mengatakan rapat diikuti Panja UU TNI DPR dan Panja UU dari pemerintah.
"Betul, Panja UU TNI DPR dengan panja UU dari pemerintah," kata TB Hasanuddin.
Ia menuturkan rapat itu digelar sejak Jumat (14/3/2025) siang pukul 13.30 WIB, hingga malam harinya.
Rapat kemudian dilanjutkan lagi pada Sabtu (15/3/2025) pagi.
Baca juga: Ketua Komisi I DPR Utut Adianto: Revisi UU TNI Tak Menutup Kemungkinan Disahkan Sebelum Reses
"Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah salat Jumat. Kita mulai, tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini mulai lagi jam 10.00 WIB. Sampai kapan nanti jam berapa saya belum tahu," ujar TB Hasanuddin.
Menurut TB Hasanuddin, pada rapat hari pertama Panja Revisi UU TNI membahas 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persih kira-kira seperti itu. Itu yang kita selesaikan dari 92 DIM," jelasnya.

Salah satu poin revisi yang telah dibahas berkaitan dengan usia masa pensiun bagi anggota TNI, mulai dari level bintara, tamtama hingga perwira.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai tugas TNI dalam operasi militer nonperang.
Menurut TB Hasanuddin, ada penambahan tugas TNI dalam operasi militer nonperang.
"Dari 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," katanya.
Dari ke-17 operasi militer selain perang, TB Hasanuddin mengatakan TNI punya kewajiban di antaranya membantu di dalam urusan pertahanan siber yang ada di pemerintah.
"Kemudian yang kedua mengatasi masalah narkoba. Dan kemudian yang lain-lainnya. Jadi ada tiga," kata dia.
Saat ditanya soal kewenangan TNI mengatasi masalah narkoba, politisi PDIP itu mengatakan hal tersebut bakal diatur dalam Perpres.
"Yang mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah, dan kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," kata dia.
Mengenai implementasinya pun, TB Hasanuddin belum mau menjelaskan secara detail.
"Implementasinya nanti saja, karena saya bukan pemerintah. Saya hanya membentuk undang-undang dengan yang lain," ujarnya.
Hal lain yang dibahas dalam rapat itu adalah tentang Kementerian dan Lembaga sipil yang dapat diisi oleh TNI.
Menurut TB Hasanuddin, dalam RUU TNI, Kementerian dan Lembaga sipil yang dapat diisi oleh TNI kembali bertambah menjadi 16 instansi.
"Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)," ujarnya.
Ia menyebut penambahan jumlah instansi sipil yang dapat diisi TNI itu juga telah disepakati dalam rapat Panja dengan pemerintah.
"Sudah, sudah (sepakat). Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan," jelasnya.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya mengaku telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk ikut terlibat pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
Pihaknya ingin agar RUU TNI selesai sebelum masa reses DPR.
"Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kemenhan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal yang akan dibahas, dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Sjafrie mengatakan ada empat poin pokok objek perubahan RUU TNI yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR.
Pertama, penguatan dan modernisasi alutsista.
Kedua, memperjelas batasan penempatan TNI dalam tugas non militer di lembaga sipil.
Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit.
Terakhir, mengatur batas usia pensiun TNI.
Namun, Sjafrie menegaskan revisi hanya akan menyasar tiga pasal.
Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun.(tribun network/mam/den/yud/dod)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.