Korupsi Gula Impor
VIDEO Hakim Larang Sidang Tom Lembong Disiarkan "Live", Khawatir Pengaruhi Saksi Lain
"Kalau live, dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan," tegasnya.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menegaskan larangan bagi media untuk menyiarkan langsung sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (20/3/2025) ini tetap terbuka untuk diliput, namun tanpa siaran langsung.
Di sini kami juga melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya. Untuk mengingatkan silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya teman-teman dari media, wartawan," kata Hakim Dennie. di ruang sidang.
Alasan Larangan Siaran Langsung
Hakim Dennie menjelaskan larangan ini bukan tanpa sebab.
Menurutnya, siaran langsung bisa berpotensi mempengaruhi keterangan saksi yang belum diperiksa.
"Kalau live, dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan," tegasnya.
"Itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung," lanjutnya memperjelas.
Diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.