Mudik Lebaran 2025
Jenis Kendaraan yang Terdampak Pembatasan Operasional Saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2025
Kementerian Perhubungan bersama stakeholder terkait telah menetapkan kendaraan yang akan terkena pembatasan operasional selama Lebaran 2025.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Berikut informasi mengenai jenis kendaraan angkutan barang yang akan terkena pembatasan operasional selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan stakeholder terkait telah menetapkan jenis kendaraan angkutan barang yang akan terkena pembatasan.
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan dilakukan mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Tujuan dilakukannya pembatasan ini untuk menunjang kelancaran arus lalu lintas dan meminimalisir kemacetan yang terjadi.
Meski begitu, ada pula kendaraan yang dikecualikan dalam pembatasan kali ini.
Kendaraan yang Dibatasi
Mengutip dari Instagram @korlantaspolri.ntmc, kendaraan angkutan barang yang akan dibatasi operasionalnya, yakni sebagai berikut:
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2025
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian tanah, pasir, batu dan hasil tambang.
Namun terdapat pula kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan, yakni:
- Kendaraan yang mengangkut BBM dan gas
- Hantaran uang
- Hewan ternak
- Pupuk
- Pakan ternak
- Keperluan penanganan bencana alam
- Sepeda motor mudik dan balik gratis
- Bahan kebutuhan pokok.
Lokasi Pembatasan Operasional
Adapun lokasi pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 yakni sebagai berikut:
1. Sumatera Utara
*) Batas Provinsi Aceh-TanjungPura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei
*) Sei Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Batas Riau
*) Medan-Berastagi
*) Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea
2. Jambi dan Sumatra Barat
*) Jambi-Sarolangun-Padang
*) Jambi-Tebo-Padang
*) Padang-Bukittinggi
3. Jambi-Sumsel-Lampung
*) Jambi-Palembang-Lampung
4. DKI Jakarta dan Banten
*) Jakarta-Tangerang-Cilegon-Serang-Merak
5. Banten
*) Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan
*) Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
*) Serang-Pandeglang-Labuhan
6. DKI Jakarta dan Jabar
*) Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
7. Jawa Barat
*) Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
*) Nagreg-Kadungora-Leles-Garut
*) Bandung-Sumedang-Majalengka-Cirebon
*) Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur-Bandung
*) Padalarang-Gadog Bangkong-Cimahi
*) Karawang-Subang-Indramayu-Cirebon
*) Subang-Lembang-Bandung
8. Jawa Barat dan Jawa Tengah
*) Cirebon-Brebes
9. Jawa Tengah
*) Solo-Klaten-Yogyakarta
*) Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
*) Semarang-Salatiga-Bawen-Boyolali-Magelang-Yogyakarta
*) Pejagan-Tegal-Purwokerto.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Percepat Pengerjaan Jalan Tol Jelang Mudik Lebaran
10. Jawa Tengah dan Jawa Timur
*) Solo-Ngawi
11. Yogyakarta
*) Yogyakarta-Wates
*) Yogyakarta-Sleman-Magelang
*) Yogyakarta-Wonosari
*) Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels)
12. Jawa Timur
*) Pandaan-Malang
*) Probolinggo-Lumajang
*) Madiun-Caruban-Jombang
*) Banyuwangi-Jember
13. Bali
*) Denpasar-Gilimanuk
14. Kalimantan Timur
*) Palangka Raya-Pulang Pisau-Kapuas-Batas Kalimantan Selatan
*) Palangka Raya-Sampit-Pangkalan Bun
*) Buntok-Palangka Raya
*) Tamiyang Layang-Batas Kalimantan Selatan
*) Sei Hanyo-Kuala Kurun-Bawan-Bukit Liti-Palangka Raya.
(Tribunnews.com/David Adi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.