Minggu, 24 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Puan: DPR Siap Beri Penjelasan soal Pengesahan RUU TNI, Tak Perlu Curiga atau Khawatir

DPR siap memberikan penjelasan soal pengesahan revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) yang menimbulkan gejolak di masyarakat

Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PENGESAHAN RUU TNI - Ketua DPR RI Puan Maharani, menyatakan pihaknya siap memberikan penjelasan terkait pengesahan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang. Hal itu disampaikannya merespons aksi protes penolakan yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat sipil terhadap pengesahan revisi UU TNI. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR, Puan Maharani mengaku siap memberikan penjelasan soal pengesahan revisi Undang-undang TNI (RUU TNI), kepada publik.

Terutama kepada para pihak yang menolak dan berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025) lalu.

Baik mahasiswa ataupun masyarakat sipil lainnya.

"Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap memberikan penjelasan," kata Puan dilansir Kompas TV, Kamis.

Seperti diketahui, Kamis lalu, DPR dan pemerintah mengesahkan RUU TNI menjadi UU TNI.

Pengesahan ini menimbulkan gejolak di masyarakat.

Terkait hal itu, Puan mengatakan agar masyarakat tak perlu khawatir atau curiga RUU TNI tak sesuai harapan.

Lebih lanjut, Puan berharap disahkannya RUU TNI ini bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara.

"Bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, insyaallah tidak."

"Kami berharap RUU TNI yang tadi disahkan nantinya ke depan akan bermanfaat bagi bangsa dan negara," jelas Puan.

Puan mengklaim, DPR tidak serta merta memberikan putusan ini.

Baca juga: Dihadang Mahasiswa saat Demo RUU TNI, Menteri Hukum: Tuntutan Sudah Didengar Pemerintah-DPR

DPR, kata Puan, telah mendengarkan aspirasi masyarakat ketika membahas RUU TNI, termasuk perwakilan dari mahasiswa.

Bahkan, pembahasannya juga dilakukan secara terbuka.

"Kami dari DPR dan pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang dianggap penting dan perlu."

"Tentu saja masukan dari mahasiswa, perwakilan dari mahasiswa sudah kami dengarkan," ungkap Puan.

Puan juga mengklaim keputusan tersebut didasarkan pada prinsip demokrasi.

Pihaknya meyakini bahwa UU TNI terbaru itu nantinya akan mengedepankan supremasi sipil dan Hak Asasi Manusia.

"Kami (DPR RI) bersama pemerintah menegaskan perubahan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," tandas Puan.

UU TNI Tak Ubah Prinsip Dasar

Puan juga menegaskan Undang-undang  yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, tidak akan mengubah prinsip dasar kedudukan TNI sebagai militer negara Indonesia.

Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang akan memungkinkan TNI terlibat dalam politik atau bisnis.

"TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik."

"Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah," ujar Puan.

Puan lalu membeberkan salah satu pasal yang menjadi pembahasan.

Salah satu pasal yang disebutkan oleh Puan yakni, Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI aktif.

"Pasal ketiga yang menjadi fokus pembahasan adalah mengenai penambahan masa dinas keprajuritan. Ini adalah pasal keadilan," kata Puan dalam rapat paripurna ke-15 masa Persidangan II Tahun 2024-2025, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Kata Puan, dalam pasal tersebut mengatur mengenai penambahan dan penyesuaian usai pensiun prajurit TNI aktif yang didasarkan pada jenjang pangkat.

"Pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara/tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," kata Puan.

Puan menyatakan kalau keputusan pengesahan Revisi UU TNI menjadi UU ini didasarkan pada prinsip demokrasi.

Tak hanya itu, legislator dari Fraksi PDIP tersebut juga meyakini kalau UU TNI terbaru ini nantinya akan mengedepankan supremasi sipil dan Hak Asasi Manusia.

"Kami (DPR RI) bersama pemerintah menegaskan perubahan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," tandas Puan.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk tak khawatir.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Choirul Arifin/Chaerul Umam/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan