Senin, 22 September 2025

Revisi UU TNI

UU TNI Digugat, Ketua Komisi I DPR: Tak Ada yang Disembunyikan, Semua Prosedur Sudah Sah

Utut Adianto mengatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 ini telah melibatkan partisipasi publik secara luas.

Editor: Wahyu Aji
Tribun/Grace Sanny Vania
RUU TNI - Ketua Komisi I DPR-RI, Utut Adianto, usai menghadiri sidang uji formil UU No. 3 Tahun 2025 yang digelar di Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Senin (23/06/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyatakan proses pembentukan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah memenuhi seluruh prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Penegasan ini disampaikan oleh perwakilan DPR melalui Ketua Komisi I DPR-RI, Utut Adianto, dalam sidang uji formil UU No. 3 Tahun 2025 yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin (23/06/2025).

Utut Adianto mengatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 ini telah melibatkan partisipasi publik secara luas.

Pihaknya membantah tudingan terkait pelanggaran prosedur, minimnya partisipasi publik, serta potensi ancaman terhadap supremasi sipil dalam revisi UU TNI No. 34 Tahun 2004.

"Ini yang sering menjadi hantu akhir-akhir ini. DPR-RI menyatakan bahwa partisipasi publik dan keterbukaan telah dilakukan sejak sampai pengundangan," kata Utut.

Utut menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembentukan UU, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengundangan, telah memenuhi prinsip meaningful participation.

Prinsip ini sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 halaman 393, menekankan right to be heard (hak untuk didengar), right to be considered (hak untuk dipertimbangkan), dan right to be explained (hak untuk dijelaskan).

Menurut Utut, keterlibatan partisipasi publik yang dilakukan pemerintah tercermin dari serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang DPR adakan dengan berbagai institusi dan sejumlah kelompok masyarakat.

Lebih lanjut Utut Adianto merinci tahapan partisipasi publik yang telah dilakukan:

Pada Tahap Perencanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 (29 Oktober-15 November 2024), Utut menjelaskan kalau Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai institusi, serta melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara.  

Tahap Penyusunan UU Nomor 3 Tahun 2025 (3 Maret 2025-10 Maret 2025), Utut menjelaskan bahwa Komisi I DPR-RI telah mengadakan RDPU dengan berbagai komponen masyarakat, antara lain:

- 3 Maret 2025:  Komisi I DPR-RI menggelar RDPU dengan menghadirkan Mayor Jenderal TNI Rodon Pedrason, Dr. Teuku Rezasyah, dan Dr. Kusnanto Anggoro.

- 4 Maret 2025: Komisi I mengadakan RDPU dengan menghadirkan Ismail Hassani dari Setara Institute dan Dr. Al-Araf dari Imparsial.

- 10 Maret 2025: Komisi I DPR RI melakukan RDPU dengan Persatuan Purnawirawan ABRI yang dipimpin oleh Jenderal TNI Purnawirawan Agum Gumelar.

Lebih lanjut, Utut kemudian merincikan Proses Pembahasan UU No. 3 Tahun 2025 (11 Maret 2025- 20 Maret 2025):

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan