Revisi UU TNI
Ribuan Prajurit TNI Masih Duduki Jabatan Sipil, DPR Minta Panglima TNI Segera Bersikap: Tarik Mundur
TB Hasanuddin meminta Panglima TNI segera mengeluarkan surat perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 kementerian/lembaga.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 kementerian/lembaga.
Mereka harus ditetapkan untuk mengundurkan diri atau pensiun.
Baca juga: Meski Dapat Penolakan, Ketua MPR Yakin Presiden Prabowo Bakal Teken UU TNI yang Baru
Hal ini terkait Revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan Kamis (21/3/2025).
"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian lembaga yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).
Menurut TB Hasanuddin, setidaknya akan ada ribuan prajurit aktif yang terdampak dengan UU TNI saat ini.
Sebab, katanya, saat ini masih ada ribuan prajurit yang masih menduduki Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementerian atau lembaga dan lain sebagainya.
Padahal berdasarkan aturan hanya ada 14 kementerian dan lembaga saja yang boleh diduduki oleh TNI aktif resmi berlaku.
TB Hasanuddin berharap transisi kebijakan benar-benar dijalankan dengan memperhatikan stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.
"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: 4 Peserta Aksi Revisi UU TNI di Semarang Sempat Ditangkap Polisi, 1 Orang Lakukan Visum
Dalam UU TNI terbaru 14 jabatan pada kementerian atau lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif tanpa mengundurkan diri, yakni: koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara menangani kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Kemudian lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

PHBI Desan Prajurit TNI yang Menduduki Jabatan Sipil Mundur
Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) juga mendesak ribuan prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri usai pengesahan RUU TNI.
Hal itu sebagaimana implikasi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah mengalami perubahan dan berbunyi: "Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan."
"Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil," ujar Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.