Revisi UU TNI
Ribuan Prajurit TNI Masih Duduki Jabatan Sipil, DPR Minta Panglima TNI Segera Bersikap: Tarik Mundur
TB Hasanuddin meminta Panglima TNI segera mengeluarkan surat perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 kementerian/lembaga.
Editor:
Dewi Agustina
Di sisi lain Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan usai pengesahan RUU TNI tak ada lagi prajurit aktif yang bertugas di lembaga sipil, kecuali 14 instansi yang diatur dan diizinkan.
Termasuk, kata Sjafrie, tentara aktif yang menjabat di Perum Bulog.
Sjafrie menegaskan semua prajurit aktif di instansi sipil harus mundur atau pensiun dini.
"Tidak ada (tentara aktif). Semua purnawirawan. Jadi tenang saja," ujarnya.
DPR sebelumnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar hari ini, Kamis, 20 Maret 2025. Ada tiga pasal, berdasarkan penjelasan DPR, yang masuk dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal itu mengatur tentang kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang bisa diduduki tentara aktif, dan perpanjangan masa usia pensiun prajurit.
Pengesahan revisi UU TNI menjadi undang-undang itu dilakukan DPR di tengah gelombang penolakan masyarakat sipil. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menganggap proses pembahasan revisi UU TNI terburu-buru dan minim keterlibatan partisipasi publik.
Mereka juga khawatir bila tentara dapat menduduki jabatan sipil, sehingga meminta agar TNI tetap di barak.(tribun network/git/dod)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.