Jumat, 26 September 2025

Teror Kepala Babi

Pengamat Nilai Kualitas Public Speaking Hasan Nasbi Rendah seusai Komentari Teror Kepala Babi

Pengamat menyayangkan sikap Hasan Nasbi tentang teror paket berisi kepala babi di kantor pers, Tempo,ia tidak mencerminkan sosok garda depan Presiden

Tribunnews.com/Reza Deni
TEROR KEPALA BABI - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Hasan Nasbi memberikan klarifikasi terkait pernyataannya viralnya tentang teror paket berisi kepala babi di kantor pers, Tempo. (Tribunnews.com/Reza Deni) 

Nur menilai, respons Hasan Nasbi soal  teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo terasa emosional.

Ditambah lagi, pemilihan diksi yang mencerminkan kerendahan kapasitas dan ilmunya.

"Yang dilupakan seorang Hasan Nasbi juga tidak punya sensitivitas bahwa dia adalah mewakili hati, mata, telinga, dan mulut presiden yang seharusnya diagungkan," tegas Nur.

Nur juga mengatakan, juru bicara layaknya pemadam kebakaran yang harus mampu meredam gejolak yang terjadi.

Klarifikasi Hasan Nasbi

Hasan Nasbi memberikan klarifikasi terkait pernyataannya viralnya tentang teror paket berisi kepala babi di kantor pers, Tempo.

Hasan sebelumnya mengeluarkan komentar yang mengejutkan publik ketika merespons teror kepala babi dengan candaan.

Ia mengusulkan agar si penerima memasak isi paket teror tersebut.

"Sudah dimasak saja, dimasak saja (kepala babi)," ungkap Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Jumat, (21/3/2025).

Pernyataan itu pun viral di media sosial.

Pasalnya, Hasan bertugas sebagai penyambung antara Presiden Prabowo Subianto dengan masyarakat.

Setelah pernyataannya viral, Hasan menegaskan kembali dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers.

Pemerintah, kata Hasan, berkomitmen untuk terus memberikan kebebasan bagi pers untuk menyuarakan pendapatnya.

"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," jelas Hasan kepada wartawan, baru-baru ini dikutip dari Kompas.com.

Pernyataannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

"UU Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat," tambah Hasan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan