Mudik Lebaran 2025
Kecelakaan Lalu Lintas saat Mudik Lebaran Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas saat mudik maka biaya perawatannya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Jika terjadi kecelakaan lalu lintas saat mudik maka biaya perawatannya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Meski dapat merasakan manfaatnya, ada syarat yang harus dipenuhi.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menerangkan, BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja telah melakukan kerja sama untuk koordinasi antar penjamin.
Ketika kecelakaan lalu lintas maka penjamin pertama adalah PT Jasa Raharja.
Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan korban sampai dengan batas 20 juta.
Namun jika biaya perawatan kesehatan melebihi 20 juta maka BPJS Kesehatan yang akan menanggung sebagai penjamin kedua.
“Hanya jangan lupa memang, kalau untuk penjaminan kecelakaan ini memang harus ada surat keterangan dari kepolisian. Ada keluarganya atau yang mendampingi yang ke kantor polisi untuk minta surat keterangan, habis itu sudah otomatis. Dan rumah sakit juga sudah tahu mekanismenya. Bahwa pasti penjamin pertama adalah Jasa Raharja, dan kemudian penjamin keduanya BPJS Kesehatan,” kata dia saat ditemui di Jakarta, baru-baru ini.
Baca juga: Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025 dan Lalu Lintas One Way hingga Contraflow di Ruas Tol
Ia mengatakan, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN BPJS Kesehatan) tidak perlu khawatir terhadap kewenangan penjaminan tersebut, lantaran sudah diatur dalam mekanisme yang ada.
Masyarakat hanya perlu memastikan bahwa kepesertaan mereka dalam program JKN aktif.
“Jadi begitu terjadi kecelakaan, pasiennya tidak perlu langsung mengurus kecelakaan. Ada keluarga atau yang mendampingi yang ke kantor polisi,” ujar Lily.
Lily menegaskan, saat laporan polisi (LP) menyatakan, kecelakaan lalu lintas adalah kecelakaan ganda atau melibatkan lebih dari saat kendaraan maka mekanisme yang berlaku adalah Jasa Raharja yang menjadi penjamin pertama, lalu BPJS Kesehatan.
Namun, jika LP menyatakan kecelakaan tunggal yang bukan disebabkan oleh kelalaian sendiri seperti menerobos jalur Transjakarta atau tidak memakai helm, maka biaya perawatan dan pengobatan korban akan di-cover BPJS Kesehatan.
Pada kasus lain, kecelakaan lalu lintas dan masuk kategori kecelakaan kerja maka akan penjamin pertama ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, ASABRI maupun Jasa Raharja.
“Kalau kondisi bekerja, terjadi kecelakaan lalu lintas, memang bukan penjaminnya JKN. Tetapi, nanti dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika dia pegawai negeri, dia dalam keadaan bekerja, pakainya Taspen. Sekarang ada ASABRI untuk TNI. Jadi, semua sudah dimudahkan terhadap pelayanan kesehatan. Insya Allah, masyarakat di Indonesia ini akses pelayanan kepada rumah sakit ini sudah lebih mudah lagi,” jelas dia.
Baca juga: Jadwal Operasional Kantor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Selama Libur Lebaran 2025
Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (ARSSI) dr. Noor Arida Sofiana, MBA., MH., FISQua di kesempatan yang sama menyatakan, manajemen rumah sakit harus menjamin, petugas yang di lapangan itu memahami semua prosedur-prosedur administrasi pelayanan untuk kasus kecelakaan lalu lintas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.