Jumat, 10 Oktober 2025

Lebaran 2025

Alasan ASN Boleh FWA Kerja Fleksibel pada 8 April 2025, Apa Itu FWA? Ini Penjelasannya

KemenPANRB melakukan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) hingga 8 April 2025, dimaksudkan untuk urai kemacetan arus balik lebaran 2025.

Freepik
ILUSTRASI ASN - Foto ini diambil dari Freepik pada Rabu (26/2/2025) yang menunjukkan ilustrasi ASN. KemenPANRB melakukan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) hingga 8 April 2025, demi urai kemacetan arus balik lebaran 2025. 

Adapun pengaturan ASN mana saja yang bisa melakukan FWA ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing dengan memerhatikan kebutuhan organisasi.

Pada tahun 2023, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pelaksanaan FWA di lingkungan pemerintah. 

PENGUMUMAN KEMENPANRB - Pengumuman KemenpanRB tentang aturan WFA ASN pada 8 April 2025, diunduh dari Instagram @kemenpanrb Sabtu (5/4/2025).
PENGUMUMAN KEMENPANRB - Pengumuman KemenpanRB tentang aturan WFA ASN pada 8 April 2025, diunduh dari Instagram @kemenpanrb Sabtu (5/4/2025). KemenPANRB melakukan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) hingga 8 April 2025, dimaksudkan untuk urai kemacetan arus balik lebaran 2025. (Instagram @kemenpanrb)

Jenis Fleksibilitas Kerja

Fleksibilitas Kerja secara Lokasi:

Kantor selain tempat yang menjadi lokasi kerja pegawai ASN tersebut, ditempatkan/ditugaskan di kantor utama, kantor versital, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada instansi bersangkutan.

Rumah atau tempat tinggal: merupakan domisili atau lokasi menetap ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.

Lokasi lain yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi pemerintah (WFA)

Fleksibilitas Kerja secara waktu:

Fleksibilitas Kerja Sif:

Pelaksanaan kerja ASN secara bergantian melalui pembagian hari kerja dan jam kerja.

Fleksibilitas Kerja Dinamis:

Pelaksanaan kerja ASN yang diatur dengan menyesuaikan kebutuhan pencapaian target kinerja dan pemenuhan jumlah jam kerja dalam satu minggu.

Meski sistem kerja boleh fleksibel, tapi kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang dan target kinerja tetap tercapai sesuai perencanaan organisasi

Baca juga: Kakorlantas Polri Sebut Kebijakan WFA Urai Kepadatan Kendaraan Sebelum Puncak Arus Mudik

FWA ASN Jelang Lebaran

Sebelumnya, pengaturan FWA dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Yakni, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved