Lucky Hakim Liburan ke Jepang
Hukum Kepala Daerah ke Luar Negeri Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Sanksi Presiden atau Mendagri?
Adapun menurut hukum, aturan yang mengatur sanksi kepala daerah tanpa izin keluar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
TRIBUNNEWS.COM - Kasus plesiran Bupati Indramayu, Lucky Hakim mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Satu di antaranya adalah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dedi pun menyindir mantan artis peran Tanah Air itu untuk berpamitan jika pergi ke luar negeri.
Lantas jika benar Lucky Hakim sebagai kepala daerah tidak berpamitan kepada Gubernur Dedi Mulyadi, maka Bupati Indramayu itu akan terancam sanksi.
Hal tersebut bahkan sudah dikatakan oleh Dedi Mulyadi.
"Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu. Dilihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan. Ada di situ," jelasnya, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Adapun menurut hukum, aturan yang mengatur tentang hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Tepatnya pada Pasal 77 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut, kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin akan disanksi dengan pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh presiden atau menteri.
Jika dilakukan oleh gubernur, maka presiden lah yang berhak memberikan sanksi.
Sementara jika dilakukan bupati atau wali kota, maka menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negari (Mendagri) yang bakal memberi sanksi.
Baca juga: Lucky Hakim Terancam Diberhentikan 3 Bulan dari Bupati Indramayu Imbas Plesiran ke Jepang Tanpa Izin
Berikut bunyi pasal yang dimaksud:
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Tak hanya bepergian ke luar negeri dalam rangka liburan, perjalanan dinas luar negeri juga telah diatur keperluan administrasinya.
Administrasi perjalanan dinas luar negeri diatur oleh Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008, yang menekankan pentingnya izin dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, serta selektif dalam pengajuan dan pelaksanaan perjalanan dinas.
MEKANISME PENANGANAN ADMINISTRASI PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
A. Ketentuan Umum
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri adalah sebagai berikut.
1. Perjalanan dinas luar negeri terlebih dahulu memerlukan izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk.
2. Izin Presiden atau pejabat yang ditunjuk diterbitkan melalui Sekretariat Negara.
3. Permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri diajukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan.
4. Apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
5. Perjalanan dinas luar negeri untuk menghadiri seminar, lokakarya, simposium, konferensi, peninjauan, studi perbandingan, dan inspeksi harus dibatasi dengan ketat sepanjang menggunakan dana APBN/APBD.
6. Pejabat yang berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang dan lamanya perjalanan, serta dilakukan sepanjang tugas yang bersangkutan di dalam negeri tidak ada yang mendesak, dan dengan memperhatikan efisiensi APBN/APBD.
7. Perjalanan dinas luar negeri dengan biaya negara (APBN/APBD) dilaksanakan dengan mengutamakan perusahaan penerbangan nasional atau perusahaan pengangkutan nasional lainnya.
8. Perjalanan dinas ke negara yang belum memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, diperlukan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
9. Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, Pegawai Negeri, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia yang telah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri wajib membuat laporan tertulis tentang pelaksanaan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Persetujuan.
10. Perjalanan dinas luar negeri dengan biaya donor luar/dalam negeri tidak menimbulkan ikatan apapun terhadap Pemerintah.
B. Prosedur Pengusulan Perjalanan Dinas Luar Negeri
1. Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, Pegawai Negeri, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia yang akan melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus diusulkan oleh Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah untuk mendapatkan Surat Persetujuan.
2. Instansi pengusul mengajukan surat permohonan persetujuan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Permohonan ditujukan kepada Presiden, untuk perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPND, dan Gubernur. Surat permohonan persetujuan ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Ketua LPND atau pejabat yang ditunjuk
- Permohonan ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara, untuk perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Negara dan Pejabat Lainnya. Surat permohonan persetujuan ditandatangani oleh pejabat Eselon I atau setingkat yang ditunjuk oleh instansinya.
- Permohonan ditujukan kepada Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, untuk perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh pejabat Eselon I atau yang setingkat. Surat permohonan persetujuan ditandatangani oleh pejabat Eselon I atau setingkat yang ditunjuk oleh instansinya.
- Permohonan ditujukan kepada Sekretaris Menteri Sekretaris Negara u.p. Kepala Biro KTLN, untuk perjalanan dinas luar negeri yang dilaksanakan oleh pejabat Eselon II, III dan IV atau yang setingkat, pegawai non eselon, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia. Surat permohonan persetujuan ditandatangani oleh pejabat Eselon I atau pejabat yang ditunjuk oleh instansinya serendah-rendahnya Eselon II.
3. Bagi pejabat/pegawai pemerintahan daerah, permohonan persetujuan diajukan oleh pejabat terkait pada instansi pemerintahan pusat.
4. Surat permohonan persetujuan perjalanan dinas luar negeri sekurang-kurangnya memuat:
- nama dan jabatan yang akan melakukan perjalanan dinas luar negeri;
- NIP atau nomor identitas yang disetarakan (khusus untuk Pegawai Negeri dan Pegawai BUMN/BUMD);
tujuan kegiatan perjalanan dinas luar negeri;
- kota dan negara yang dituju;
- jangka waktu perjalanan dinas luar negeri;
- sumber pembiayaan
5. Surat permohonan perjalanan dinas luar negeri dilengkapi dengan:
- surat undangan atau pemberitahuan penyelenggaraan kegiatan dari penyelenggara/mitra kerjasama di luar negeri atau surat konfirmasi dari Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri di negara yang dituju;
- dokumen/surat resmi yang menerangkan sumber pembiayaan (antara lain DIPA, surat dari donor, kontrak/perjanjian/MoU, atau surat pernyataan biaya sendiri yang ditandatangani di atas materai);
- jadwal dan agenda kegiatan di luar negeri;
penjelasan mengenai relevansi, urgensi/alasan perjalanan dan rincian programnya dengan menyertakan dokumen yang berkaitan;
- izin tertulis dari instansi yang bersangkutan apabila seorang pejabat/pegawai diajukan oleh instansi lain;
- kertas posisi dan/atau pedoman delegasi, apabila perjalanan dinas luar negeri dalam rangka menghadiri pertemuan/sidang internasional;
- brosur atau sejenisnya yang memberikan gambaran umum mengenai kegiatan promosi/pameran, apabila perjalanan dinas luar negeri dalam rangka mengikuti promosi/pameran;
- draft perjanjian internasional yang telah dibahas dengan instansi terkait, apabila perjalanan dinas luar negeri untuk penandatanganan perjanjian internasional.
C. Proses Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri
1. Biro KTLN melakukan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan oleh Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah pengusul.
2. Apabila permohonan telah memenuhi persyaratan, maka Biro KTLN akan mempersiapkan/menerbitkan Surat Persetujuan untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri yang ditujukan kepadaLembaga Negara atau Instansi Pemerintah pengusul, yang memuat :
- nama dan jabatan;
- NIP atau nomor identitas yang disetarakan (khusus untuk Pegawai Negeri dan Pegawai BUMN/BUMD;
a.tujuan kegiatan perjalanan dinas luar negeri;
b.kota dan/atau negara yang dituju;
c.jangka waktu perjalanan;
d.ketentuan-ketentuan yang meliputi:
1) sumber pembiayaan perjalanan dinas luar negeri;
2) kewajiban untuk menghubungi dan menyampaikan maksud kedatangan kepada Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara yang dituju;
3) kewajiban untuk menyampaikan laporan setelah selesai melakukan perjalanan dinas luar negeri;
4) perjalanan dinas luar negeri dengan biaya donor luar/dalam negeri tidak menimbulkan ikatan apapun terhadap Pemerintah;
5) kewajiban untuk menggunakan perusahaan penerbangan nasional, sepanjang jalurnya memungkinkan (untuk perjalanan dinas yang biaya transportasinya berasal dari APBN/APBD);
6) pemberlakuan ketentuan keberangkatan ke luar negeri bukan Pegawai Negeri (untuk perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Tenaga Indonesia)
e.Tembusan disampaikan kepada pejabat di instansi terkait.
3. Penandatanganan Surat Persetujuan oleh:
- Menteri Sekretaris Negara, untuk Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPND, dan Gubernur;
- Sekretaris Menteri Sekretaris Negara a.n. Menteri Sekretaris Negara, untuk Anggota Lembaga Negara dan Pejabat Lainnya;
- Kepala Biro KTLN a.n. Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, untuk Pejabat Negara selain yang tersebut pada butir a dan b, pejabat Eselon I, II, III dan IV atau yang setingkat, pegawai non eselon, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia.
Ramai Lucky Hakim Plesiran
Bupati Indramayu, Lucky Hakim tengah menjadi sorotan setelah plesiran ke Jepang saat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Hal ini terlihat lewat Instagram Story-nya ketika dirinya tengah berada di Jepang.
Sementara, berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Instagram Story Lucky Hakim pada Minggu (6/4/2025), tampak dirinya tengah bersama rombongan berfoto di tempat wisata Disneyland.
Namun, ternyata plesiran tersebut berbuntut panjang lantaran Lucky tidak terlebih dahulu meminta izin.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran lantaran harus mengurus berbagai hal.
Terkait hal ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyindir Lucky Hakim buntut plesirannya tersebut.
Sindiran itu dalam bentuk tangkapan layar dari Instagram Story Lucky yang diunggah di akun TikTok Dedi Mulyadi pada Minggu pagi.
Dalam takarir atau caption yang dituliskan Dedi, Lucky Hakim disebut belum meminta izin untuk berlibur ke Jepang.
"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah," tulis Dedi dalam unggahannya tersebut.
Dikutip dari Tribun Jabar, Dedi pun membenarkan terkait sindirannya tersebut.
Bahkan, kata Dedi, Lucky tidak menghubunginya lewat chat ataupun surat resmi untuk berlibur ke luar negeri.
"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga enggak," ujarnya, dikutip dari Tribun Jabar.
Dedi menjelaskan, seharusnya bupati atau wali kota yang akan pergi ke luar negeri mengajukan surat permohonan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tembusan ke gubernur.
Namun, dia mengatakan, Lucky Hakim tidak pernah melakukan proses tersebut.
Bahkan, Dedi sempat mengonfirmasi soal keberadaan Lucky via WhatsApp, tetapi tidak dibalas.
"Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA," kata Dedi.
Dedi mengungkapkan seharusnya kepala daerah di masa Lebaran bersilaturahmi dengan warganya dan bukan ke luar negeri seperti Lucky Hakim.
Selain itu, pada masa setelah Lebaran ini warga juga tengah banyak melakukan perjalanan arus balik. Dedi menegaskan, kepala daerah harusnya memantau arus lalu lintas dan menjaga agar tidak terjadi kecelakaan.
"Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi keluar negeri tanpa izin," ucapnya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Yohanes Liestyo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.