Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

Diprediksi Diperiksa KPK Usai Lebaran, Penyidik Belum Jadwalkan Panggil Ridwan Kamil

Nama Ridwan Kamil sebelumnya masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

DOK TRIBUNNEWS
RIDWAN KAMIL DIPERIKSA - Ridwan Kamil saat wawancara eksklusif di studio Tribunnews, beberapa waktu lalu. KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam perkara dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Nama Ridwan Kamil sebelumnya masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Ridwan Kamil Akui Siap Jika Dimintai Keterangan soal Kasus Bank Daerah, KPK: Belum Dijadwalkan

"Belum ada, belum ada jadwal dari penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (7/4/2025).

Sebelumnya Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Budi Sokmo memprediksi bahwa Ridwan Kamil akan dipanggil setelah lebaran.

Baca juga: Kasus Korupsi Bank Daerah, KPK: Status Ridwan Kamil Saksi, Barang Hasil Penggeledahan Sedang Dikaji

Kata Budi, penyidik akan lebih dulu memeriksa pihak internal bank sebelum menyasar kepada Ridwan Kamil.

"Bisa jadi setelah lebaran,” kata Budi Sokmo, dikutip Kamis (3/4/2025).

"Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal bank maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” lanjut dia.

Kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025. Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

Dikutip dari Tribun Jabar, Ridwan Kamil pun telah angkat bicara mengenai penggeledahan di rumahnya.

Ridwan Kamil membantah KPK sudah menyita duit deposito Rp70 miliar dari rumahnya.

"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," ujar Ridwan Kamil, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 tempat terkait korupsi iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KPK turut menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga sejumlah kendaraan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Korupsi Bank Daerah, KPK: Status Ridwan Kamil Saksi, Barang Hasil Penggeledahan Sedang Dikaji

Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved