Sabtu, 30 Agustus 2025

Marak Kasus Eksploitasi, Alasan Pemerintah Larang Penempatan PMI di Sektor Domestik Uni Emirat Arab

Berdasarkan aturan ini, sejak tahun 2015 pemerintah tidak mengizinkan PMI ditempatkan bekerja sebagai pekerja laksana rumah tangga (PLRT) di UEA.

Dok. Kemlu RI
NEGARA TERLARANG - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha. Pemerintah memasukkan Uni Emirat Arab dalam daftar negara yang terlarang untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) pada sektor domestik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI menegaskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 260 Tahun 2015, Uni Emirat Arab masuk dalam daftar negara yang terlarang untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) pada sektor domestik.

Berdasarkan aturan ini, sejak tahun 2015 pemerintah tidak mengizinkan PMI ditempatkan bekerja sebagai pekerja laksana rumah tangga (PLRT) di UEA.

“Sesuai Permenaker Nomor 260 Tahun 2015, Persatuan Emirat Arab termasuk negara yang terlarang untuk penempatan PMI sektor domestik (PLRT),” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Pernyataan ini menyusul adanya video viral dari seorang WNI bernama Eni Roheti yang mengungkap teman-temannya sesama tenaga kerja wanita (TKW) menjadi korban kerja paksa dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai.

Eni mengatakan pelakunya adalah sesama WNI, menjual teman-teman TKW-nya kepada suku Bengali dan negara lain untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Perihal masalah ini, Kemlu RI melalui KJRI Dubai sudah meneruskan laporan ini kepada kepolisian setempat. 

Kemlu RI mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja dengan iming-iming gaji tinggi. Seperti tawaran menjadi PLRT di Dubai.

Sebab status ilegal akan menempatkan mereka menjadi rentan, mudah tereksploitasi termasuk menjadi korban eksploitasi seksual.

“Status ilegal akan menempatkan mereka menjadi rentan tereksploitasi, termasuk eksploitasi seksual,” ungkapnya.

Pasalnya berdasarkan catatan kasus selama periode Januari - Maret 2025, KJRI Dubai menerima 19 laporan kasus eksploitasi PMI menjadi PSK di Dubai, Uni Emirat Arab.

Dari 19 kasus dengan 19 korban tersebut 7 orang sudah diselamatkan dan pulang ke tanah air. 

Sementara 12 orang masih menjalani proses penegakan hukum dan saat ini tengah ditampung di shelter atau tempat penampungan sementara milik KJRI Dubai.

Para pelaku TPPO menggunakan modus menawarkan gaji tinggi kepada PLRT agar mereka kabur dari majikannya dan pindah pekerjaan.

Alih-alih pindah pekerjaan lebih nyaman dan bergaji tinggi, mereka justru dibawa ke mucikari dan dipekerjakan di tempat prostitusi sebagai PSK.

“Namun ternyata mereka kemudian dibawa ke mucikari dan dipekerjakan di tempat prostitusi sebagai PSK,” katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan