Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Korban Rudapaksa Dokter PPDS Unpad Ada 3 Orang, Polisi Buka Peluang Korban Lainnya Melapor
Sebanyak tiga korban diduga telah diperkosa dokter PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), mahasiswa titipan Unpad
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Jumlah korban pemerkosaan dokter PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), tercatat ada tiga orang.
Mereka adalah FH (21) keluarga pasien yang sedang di rawat di rumah sakit itu.
Sementara, dua orang lainnya adalah pasien.
Korban yang pertama kali ditangani polisi adalah FH, barulah setelah itu dua korban lainnya ikut melaporkan kasus itu ke polisi.
Dua korban selain FH saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
"Hasil koordinasi dengan RSHS sudah ada dua korban lagi yang akan kami lakukan pendekatan untuk pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, dikutip dari Tribun Jabar pada Kamis (10/4/2025).
Polisi Buka Laporan
Guna memperdalam kasus ini, Polda Jabar membuka ruang kepada siapa saja yang menjadi korban dari PAP.
Terutama, bagi korban yang memang malu untuk buka suara atau speak up di media sosial.
"Kami sangat terbuka bila ada korban-korban lain yang mungkin menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban dari si pelaku, kami akan tampung. Silakan bisa datang ke Polda Jabar atau pihak rumah sakit," lanjut Kombes Surawan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, juga mengatakan ada kemungkinan jumlah korban bertambah.
Baca juga: Hindari Kasus Rudapaksa Pasien Terjadi Lagi, RS Pendidikan Wajib Lakukan Tes Kejiwaan Dokter PPDS
Polisi pun menunggu laporan dari korban lainnya.
Pelaku Punya Kelainan Seksual
Pihak kepolisian menyebut PAP mengalami kelainan seksual.
Pelaku merupakan dokter residen yang dititipkan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kombes Hendra, menyebut pelaku sebenarnya sudah berkeluarga.
"Tersangka ini informasinya sudah berkeluarga dan berasal dari luar Jawa. Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual," ujar Hendra dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025).
Pihak rumah sakit membenarkan pelaku adalah salah satu peserta didik yang dititipkan ke rumah sakit, itu pun juga telah sesuai prosedur.
Sehingga, saat kejadian terjadi, pelaku memang memiliki akses ke ruang IGD guna memeriksa pasien.
Terlebih, hari itu memang merupakan jadwal PAP untuk berjaga malam.
"Kami ini rumah sakit pendidikan dari Unpad dan kebetulan yang bersangkutan merupakan residen anestesi yang tengah bersekolah dititipkan di RSUP Hasan Sadikin Bandung dan pelaku ini tengah bertugas ketika itu," kata Dirut SDM RSHS, Fitra Hergyana.
Fitra menyebut, kala itu sebetulnya ada dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan memang telah sesuai SOP dan sesuai yang dilaksanakan di rumah sakit.
Pihaknya pun memastikan bahwa PAP bukanlah karyawan rumah sakit ini.
"Di rumah sakit itu dokter ini menjadi dokter peserta didik dari Unpad yang sedang mengambil sekolah spesialis di kami."
" Maka yang bersangkutan bukan merupakan karyawan dari Rumah Sakit Hasan Sadikin, melainkan mahasiswa yang dititipkan di kami dan itu memang pasti sesuai dengan SOP dan juga sesuai dengan arahan dari DPJP-nya. Nah, ini memang terduga melaksanakan di luar dari SOP tersebut," kata Fitra.
Kini, PAP telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2025.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, keluarga, perawat, dan sejumlah ahli.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Sebut Dokter yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Miliki Kelainan, Diduga Ada Korban Lain
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Korban Priguna Anugerah Bertambah 2 Orang yang Mau Lapor, Keduanya Pasien di RSHS, https://jabar.tribunnews.com/2025/04/10/korban-priguna-anugerah-bertambah-2-orang-yang-mau-lapor-keduanya-pasien-di-rshs.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.