Jumat, 8 Agustus 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Hindari Kasus Rudapaksa Pasien Terjadi Lagi, RS Pendidikan Wajib Lakukan Tes Kejiwaan Dokter PPDS

Kemenkes akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan test kejiwaan pada

Tribunnews.com/Rina Ayu
WAJIB TES KEJIWAAN - Wakil Menteri Kesehatan (wamenkes RI) Prof Dante Harbuwono saat ditemui di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025) mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan test kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan test kejiwaan berkala bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)di seluruh angkatan.

Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi test kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik. 

Baca juga: Detik-detik Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien, Minta Korban Lepas Baju, Celana Lalu Disuntik

Upaya ini untuk merespons tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dr. PAP yang merupakan peserta PPDS Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Undap).

"Kemenkes akan melakukan pemeriksaan mental juga untuk para peserta dokter spesialis sehingga peristiwa (dr PAP) tidak lagi terjadi," tutur Wakil Menteri Kesehatan (wamenkes RI) Prof Dante Harbuwono saat ditemui di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Bujuk Rayu Dokter PPDS Anestesi Priguna Rudapaksa Anak Pasien, Bohongi Korban soal Kondisi Ayah

Ia menerangkan, seluruh dokter PPDS maupun calon PPDS harus mengikuti tes
Minnesota Multiphasic Personality Inventory atau tes MMPI.

"Gunanya untuk pemeriksaan keseluruhan kesehatan jiwa. Ini untuk pencegahannya tes MMPI, tes mental, untuk prosedur pendidikan. Mereka (calon dokter) tidak hany pintar, tapi mereka juga sehat secara jasmani dan secara rohani,  supaya mereka bisa melaksanakan tugas dokter yang mulia itu menangani masyarakat dari dalam hati dan tidak melakukan penyalahgunakan wewenang," jelas dia.

Kementerian Kesehatan juga telah menginstruksikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS) untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undap di lingkungan RSHS selama satu bulan.

Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola setelah adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dr. PAP yang merupakan peserta PPDS Anestesiologi.

Sebelumnya dari hasil pemeriksaan kejiwaan oleh kepolisian, diduga pelaku mengalami kelainan seksual.


--

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan