Senin, 18 Agustus 2025

Super Holding Danantara

Pakar Hukum Tata Negara Sebut KPK Tak Perlu Masuk Kepengurusan Danantara untuk Pengawasan

Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar nilai masuknya KPK dalam kepengurusan Danantara bisa timbulkan konflik kepentingan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KPK MASUK DANANTARA - Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar nilai masuknya KPK dalam kepengurusan Danantara bisa timbulkan konflik kepentingan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu masuk ke dalam kepengurusan tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Zainal menilai, masuknya KPK ke dalam lembaga tersebut menimbulkan konflik kepentingan. 

Sebab, menurutnya, lembaga antirasuah itu harus mandiri atau dalam kata lain tidak terafiliasi dengan pihak manapun.

"Dan kalau KPK ada di situ (BPI Danantara), bagaimana kalau ada kasus korupsi yang berkaitan dengan kelembagaan itu. Itu sebabnya mandiri itu salah satunya dia tidak terafiliasi kemanapun. Itu prasyarat untuk mandiri," kata Zainal, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (10/4/2025).

"Makanya menjadi mengherankan kalau kemudian dia (KPK) masuk dalam kepengurusan," tambahnya.

Apalagi, dalam pelibatannya di dalam kepengurusan Danantara, KPK ditempatkan sebagai pengawas.

Ia mempertanyakan alasan pelibatan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam kepengurusan Danantara ini, apakah Setyo sebagai individu atau Setyo dalam kapasitasnya sebagai pimpinan KPK.

Meski demikian, Zainal menegaskan, kedua alasan tersebut tetap salah. Pasalnya, menurut Zainal, tanpa harus masuk ke dalam kepengurusan Danantara, sejatinya KPK merupakan lembaga yang berfungsi dalam hal pengawasan korupsi.

Baca juga: Dasco Sebut Ada Investor dari Qatar akan Investasi ke Danantara

"Karena dua-duanya konsekuensinya besar. Setyo sebagai person juga salah karena KPK tidak boleh rangkap jabatan," katanya.

"Jadi ide itu sebenarnya konyol. Tanpa memasukkan KPK sebagai pengawas, sebenarnya KPK bertugas mengawasi. Kan tidak perlu memasukkan KPK," ucap Zainal.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan ada konflik kepentingan meskipun mereka terlibat dalam tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa KPK akan tetap menjaga objektivitas dalam setiap keputusan yang diambil.

"KPK menegaskan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. KPK yang terlibat dalam komite pengawasan dan akuntabilitas Danantara akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak mempengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya," kata Tessa dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

Menurutnya, meskipun KPK menjadi bagian dari pengawasan Danantara, lembaga antikorupsi ini tetap berkomitmen untuk bertindak profesional dan transparan, terutama jika terjadi permasalahan hukum.

Tessa juga menjelaskan bahwa penunjukan KPK dalam struktur Danantara adalah untuk lembaga, bukan individu, sehingga keputusan yang diambil selalu berdasarkan pertimbangan organisasi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan