Temui Jokowi di Solo, Tim Hukum Heran Masih Ada Saja yang Lempar Isu Ijazah Palsu
Tim Hukum Presiden ke-7 RI Jokowi heran kembali mencuatnya tuduhan ijazah palsu kelulusan Jokowi dari UGM.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) heran dengan kembali mencuatnya tuduhan ijazah palsu kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Padahal pengadilan sudah memiliki putusan inkrah mengenai keabsahannya.
Hal ini disampaikan tim hukum Jokowi usai menemui Presiden ke-7 RI di kediamannya, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/4/2025).
"Perlu ditegaskan bahwa terkait ijazah Pak Joko Widodo sudah ada proses hukum. Ada pembuktian di pengadilan dan sudah inkrah. Artinya, dengan tegas, jelas serta berlandaskan hukum, ijazah tersebut sah," kata anggota tim hukum Jokowi, Firman Pangaribuan.
"Jika keabsahan tersebut kembali diangkat, maka patut dipikir ulang apa yang menjadi niat atau tujuan untuk membahas kembali hal tersebut," lanjutnya.
Ia menjelaskan kebebasan berpendapat setiap warga memang harus dihargai.
Namun, beda cerita jika analisis yang diutarakan ke publik sengaja menghilangkan substansi permasalahan, seperti tidak memasukkan putusan pengadilan yang sudah inkrah atas kesangsian ijazah tersebut.
Terlebih pihak kampus dalam hal ini Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta juga sudah memberi pernyataan resmi bahwa ijazah Jokowi adalah sah.
"Pak Dekan kan sudah memberikan keterangan resmi bahwa ijazah itu sah. Jadi, sudah jelas permasalahannya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap," kata anggota tim hukum Jokowi lainnya, Andra Reinhard Pasaribu.
Baca juga: Eggi Sudjana Laporkan Jokowi dan Rektor UGM ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Ijazah Palsu
Sementara soal keinginan mantan dosen Universitas Mataram Rismon Hasiholan Sianipar untuk bertemu Jokowi, tim hukum menjelaskan bahwa sejak kasus ini muncul Jokowi telah menunjuk kuasa hukum.
Sehingga setiap pihak yang berperkara tidak bisa sertamerta dapat bertemu. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 7 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).
"Jadi, dalam konteks perbuatan hukum untuk menjawab suatu masalah (dalam hal ini keabsahan ijazah), pihak-pihak yang ingin menemui Bapak Jokowi harus melalui kuasa hukumnya. Tidak bisa sertamerta langsung ingin ketemu Bapak," ucap anggota tim hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara.
Eks Dosen Tuduh Skripsi dan Ijazah Jokowi Palsu
Sebelumnya mantan dosen dari Universitas Mataram Rismon Hasiholan Sianipar, menuduh ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai lulusan UGM adalah palsu.
Pernyataan Rismon didasarkan dari nomor seri ijazah dan penggunaan gaya huruf Times New Roman pada sampul skripsi yang menurutnya belum ada di era 1980-1990an. Tuduhan ini kemudian menimbulkan kegaduhan, utamanya warganet di media sosial.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.