Sabtu, 20 September 2025

Mobil Esemka

Kala Jokowi Jawab Gugatan soal Mobil Esemka hingga Reaksi Kaesang

Jokowi menilai, tuntutan calon pembeli, Aufaa Luqman Re A (19) yang merasa dirugikan karena tidak bisa membeli Mobil Esemka, di luar kewenangannya.

TribunSolo.com/Tri Widodo
PABRIK ESEMKA - Pabrik Esemka di pinggir jalan penghubung Sambi-Mangu pada Rabu (9/4/2025). Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal tuntutan calon pembeli, Aufaa Luqman Re A (19), yang merasa dirugikan karena tidak bisa membeli Mobil Esemka. 

Namun, Kaesang hanya menangkupkan tangan di depan dadanya ketika ditanya wartawan.

Kaesang enggan memberikan jawaban mengenai gugatan wanprestasi terhadap Jokowi

Hal itu, diketahui ketika Kaesang berkunjung ke Rumah Dinas Wali Kota Salatiga pada Kamis (10/4/2025) hari ini.

Diketahui, gugatan Perdata dilayangkan Aufaa Luqmana Re A (19) warga Solo terhadap Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Humas PN Solo,Bambang Aryanto, mengungkapkan gugatan Wanprestasi itu, terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt G/2025/PN Skt.

"Benar kemarin hari Rabu 9 April 2025 masuk gugatan. Gugatannya sendiri mengenai kualifikasi perkaranya wanprestasi dan mendapatkan nomor registrasi 96/Pdt G/2025/PN Skt," ungkap Bambang saat ditemui di PN Solo.

"Penggugat Aufaa, alamat Ngoresan RT 1 RW 2 Jebres. Sekali kuasa hukum penggugat Arif Sahudi dkk (dan kawan-kawan). (Untuk) Tergugat 1 Jokowi, Tergugat 2 Maruf Amin, Tergugat 3 PT SMK," lanjut dia.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Jokowi soal Mobil Esemka Digelar 24 April

Selanjutnya, PN Solo menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin sidang tersebut.

"Oleh PN Solo telah ditetapkan Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo, dan Joko Waluyo," terang Bambang.

Bambang menyebut, sidang perdana akan dimulai pada akhir April dan berjalan terbuka untuk umum.

Alasan Gugatan

Masih mengutip Tribun Solo, Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, menerangkan alasan kliennya melayangkan gugatan perdata terhadap Jokowi

Menurut Sigit, kliennya merasa dirugikan atas janji Joko Widodo terkait mobil Esemka. 

"Alasannya gugatannya adalah wanprestasi atau cedera janji. Dasarnya adalah karena penggugat merasa dirugikan atas janji yang pernah diberikan oleh tergugat 1 (Jokowi) karena pernah memprogramkan adanya mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," lanjut dia.

Terbukti dari kliennya yang berharap ingin membuka usaha jasa angkut dengan modal 2 unit mobil Esemka jenis Bima Pick-up.

Namun, dikatakan Sigit, sampai saat ini belum bisa terealisasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan