Mobil Esemka
Kala Jokowi Jawab Gugatan soal Mobil Esemka hingga Reaksi Kaesang
Jokowi menilai, tuntutan calon pembeli, Aufaa Luqman Re A (19) yang merasa dirugikan karena tidak bisa membeli Mobil Esemka, di luar kewenangannya.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Namun, Kaesang hanya menangkupkan tangan di depan dadanya ketika ditanya wartawan.
Kaesang enggan memberikan jawaban mengenai gugatan wanprestasi terhadap Jokowi.
Hal itu, diketahui ketika Kaesang berkunjung ke Rumah Dinas Wali Kota Salatiga pada Kamis (10/4/2025) hari ini.
Diketahui, gugatan Perdata dilayangkan Aufaa Luqmana Re A (19) warga Solo terhadap Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Humas PN Solo,Bambang Aryanto, mengungkapkan gugatan Wanprestasi itu, terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt G/2025/PN Skt.
"Benar kemarin hari Rabu 9 April 2025 masuk gugatan. Gugatannya sendiri mengenai kualifikasi perkaranya wanprestasi dan mendapatkan nomor registrasi 96/Pdt G/2025/PN Skt," ungkap Bambang saat ditemui di PN Solo.
"Penggugat Aufaa, alamat Ngoresan RT 1 RW 2 Jebres. Sekali kuasa hukum penggugat Arif Sahudi dkk (dan kawan-kawan). (Untuk) Tergugat 1 Jokowi, Tergugat 2 Maruf Amin, Tergugat 3 PT SMK," lanjut dia.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Jokowi soal Mobil Esemka Digelar 24 April
Selanjutnya, PN Solo menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin sidang tersebut.
"Oleh PN Solo telah ditetapkan Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo, dan Joko Waluyo," terang Bambang.
Bambang menyebut, sidang perdana akan dimulai pada akhir April dan berjalan terbuka untuk umum.
Alasan Gugatan
Masih mengutip Tribun Solo, Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, menerangkan alasan kliennya melayangkan gugatan perdata terhadap Jokowi.
Menurut Sigit, kliennya merasa dirugikan atas janji Joko Widodo terkait mobil Esemka.
"Alasannya gugatannya adalah wanprestasi atau cedera janji. Dasarnya adalah karena penggugat merasa dirugikan atas janji yang pernah diberikan oleh tergugat 1 (Jokowi) karena pernah memprogramkan adanya mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," lanjut dia.
Terbukti dari kliennya yang berharap ingin membuka usaha jasa angkut dengan modal 2 unit mobil Esemka jenis Bima Pick-up.
Namun, dikatakan Sigit, sampai saat ini belum bisa terealisasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.