Kamis, 21 Agustus 2025

Menteri P2MI Duga 19 WNI yang Kena Eksploitasi Seksual di Dubai Berangkat Via Jalur Calo

Karding mengatakan, ada 19 tenaga kerja wanita asal Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Uni Emirat Arab.

Tribunnews.com/Danang
EKSPLOITASI WNI - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding saat konferensi pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025)/ Danang Triatmojo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan ada 19 tenaga kerja wanita asal Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, di mana mereka dieksploitasi seksual dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Dubai, Uni Emirat Arab.

Dari 19 orang yang menjadi korban ini, 7 orang sudah diselamatkan dan pulang ke tanah air. 

Sementara 12 orang masih menjalani proses penegakan hukum dan saat ini tengah ditampung di shelter atau tempat penampungan sementara milik KJRI Dubai.

"Tentu kesemuanya ini karena Dubai bukan penempatan untuk domestik worker," kata Karding dalam konferensi pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

Dalam kesempatan itu Karding menegaskan bahwa Uni Emirat Arab (UEA) jadi negara yang terlarang untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) pada sektor domestik.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 260 Tahun 2015.

Karding pun menduga para tenaga kerja wanita yang bekerja menjadi pekerja laksana rumah tangga (PLTR) dan kini tersangkut kasus eksploitasi seksual, berangkat ke Dubai lewat bantuan calo. 

"Nah saya menduga itu berangkat lewat calo. Karena dia bekerja dulu, baeu dapat iming-iming suruh pindah karena gajinya tinggi. Baru dia masuk, ternyata dipertemukan sama mucikari. Di sanalah dia dijual," kata Karding.

Dari kasus ini ia mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak berangkat secara nonprosedural atau ilegal ke luar negeri. Sebab mereka yang pergi ilegal tidak bisa dideteksi keberadaannya ketika pemerintah hendak memberikan bantuan. 

Sedangkan 19 TKW yang terkena eksploitasi seksual di Dubai ini bisa terdeteksi karena video permintaan pertolongan mereka viral di media sosial. 

"Kementerian P2MI atau Kemlu tahu ini setelah viral karena datanya di kita nggak ada. Jadi itu lah kenapa dari awal saya selalu mengatakan bahwa diupayakan semaksimal mungkin kalau mau berangkat bekerja tolong ikuti prosedur yang ada sehingga semua terdata. Ini kalau tidak viral tidak bisa ditangani," kata Karding.

Sebelumnua viral video dari seorang WNI bernama Eni Roheti yang mengungkap teman-temannya sesama tenaga kerja wanita (TKW) menjadi korban kerja paksa dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Dubai. 

Eni mengatakan pelakunya adalah sesama WNI, menjual teman-teman TKW-nya kepada suku Bengali dan negara lain untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan