Jumat, 8 Agustus 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Kementerian HAM Bakal Beri Perlindungan kepada Korban Pelecehan Seksual Dokter PPDS Anestesi

Kemenham Jabar juga akan memberikan perlindungan HAM bagi masyarakat yang berobat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
KASUS PELECEHAN - Pelaku pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jawa Barat menyatakan bakal memberikan perlindungan untuk korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi, Priguna Anugrah Pratama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jawa Barat menyatakan bakal memberikan perlindungan untuk korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi, Priguna Anugrah Pratama.

Selain korban, Kemenham Jabar juga akan memberikan perlindungan HAM bagi masyarakat yang berobat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kepala Kantor Wilayah Kemenham Jabar, Hasbullah Fudail, mengatakan bahwa pihaknya memiliki tugas dan fungsi untuk meminimalisir potensi pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

Termasuk potensi pelanggaran HAM bagi masyarakat dan keluarganya yang menjalani pengobatan di rumah sakit, khususnya di RSHS Bandung. 

"Kanwil Kemenham Jabar akan mengawal proses hukum dan memastikan perlindungan HAM bagi seluruh pihak, terutama korban dan masyarakat yang tengah menjalani pengobatan di RSHS Bandung," kata Kakanwil Kementerian Kemenham Jabar, Hasbullah Fudail, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).

Kantor Wilayah Kemenham Jabar pun telah meminta keterangan dari Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, beserta jajaran direksi RSHS pada Kamis (10/04/2025).

Kepada jajaran Kanwil Kemenham Jabar, Rachim menyebut Priguna Anugrah Pratama telah dikeluarkan dari RSHS Bandung.

"Di sini [RSHS] mereka adalah titipan dan tempat mereka belajar, kami serahkan segala bentuk proses hukum kepada yang berwenang dalam hal ini pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat," kata Rachim dikutip dari siaran pers Kemenham Jabar.

Dokter PPDS anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugrah Pratama, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka terduga pelaku pelecehan seksual.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Surawan, Priguna menggunakan modus pemeriksaan alergi untuk memerkosa korbannya. 

Dokter residen spesialis anestesi itu membius korban terlebih dahulu sebelum melakukan kekerasan seksual terhadapnya.

Dalam perkembangan terbaru, Polda Jabar menyatakan ada dua korban lain yang melaporkan kekerasan seksual ke Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. 

Pelakunya sama, yaitu Priguna, 31 tahun. Kekerasan seksual terhadap kedua korban terjadi pada 10 dan 16 Maret. 

“Dua orang korban melaporkan ke rumah sakit, sudah diminta keterangan,” ujar Surawan.
 
Kedua korban berusia 21 dan 31 tahun. Mereka sedang diperiksa oleh Polda Jabar sebagai korban tambahan. 

Sebelumnya, terungkap bahwa Priguna memerkosa seorang keluarga pasien RSHS Bandung bulan lalu. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan