Jumat, 8 Agustus 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Kementerian HAM Bakal Beri Perlindungan kepada Korban Pelecehan Seksual Dokter PPDS Anestesi

Kemenham Jabar juga akan memberikan perlindungan HAM bagi masyarakat yang berobat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
KASUS PELECEHAN - Pelaku pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jawa Barat menyatakan bakal memberikan perlindungan untuk korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi, Priguna Anugrah Pratama. 

Korban berinisial FH, 21 tahun, dan merupakan anak yang sedang menemani ayahnya yang sedang sakit di RSHS Bandung.

Surawan mengatakan Priguna terancam pidana yang lebih berat dari sebelumnya. 

Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat hukuman. 

“Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” kata Surawan.
 
Polda Jabar sebelumnya menyatakan Priguna terancam pidana penjara 12 tahun. 

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

Adapun pasal tersebut mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan pelecehan seksual fisik. 

Hukuman di Pasal 6 huruf (c) diperuntukkan bagi orang yang menyalahgunakan kedudukannya atau memanfaatkan kerentanan seseorang untuk melakukan persetubuhan maupun perbuatan cabul dengannya.
 
Terpidana bisa dihukum penjara paling lama 12 tahun dan/atau dikenakan denda paling banyak Rp300 juta.
 
Kasus ini sekarang masih berada di tahap penyidikan. Polisi akan melakukan tes DNA dari barang bukti yang telah diperoleh dari tempat kejadian perkara, dan juga melakukan psikologi forensik terhadap pelaku.

Surawan memperkirakan proses pengusutan kasus ini akan selesai dalam waktu satu bulan mendatang. 

“Kita usahakan cepat. Mudah-mudahan dalam waktu satu bulan ke depan sudah bisa selesai,” ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan