Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Kementerian HAM Bakal Beri Perlindungan kepada Korban Pelecehan Seksual Dokter PPDS Anestesi
Kemenham Jabar juga akan memberikan perlindungan HAM bagi masyarakat yang berobat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Korban berinisial FH, 21 tahun, dan merupakan anak yang sedang menemani ayahnya yang sedang sakit di RSHS Bandung.
Surawan mengatakan Priguna terancam pidana yang lebih berat dari sebelumnya.
Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat hukuman.
“Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” kata Surawan.
Polda Jabar sebelumnya menyatakan Priguna terancam pidana penjara 12 tahun.
Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Adapun pasal tersebut mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan pelecehan seksual fisik.
Hukuman di Pasal 6 huruf (c) diperuntukkan bagi orang yang menyalahgunakan kedudukannya atau memanfaatkan kerentanan seseorang untuk melakukan persetubuhan maupun perbuatan cabul dengannya.
Terpidana bisa dihukum penjara paling lama 12 tahun dan/atau dikenakan denda paling banyak Rp300 juta.
Kasus ini sekarang masih berada di tahap penyidikan. Polisi akan melakukan tes DNA dari barang bukti yang telah diperoleh dari tempat kejadian perkara, dan juga melakukan psikologi forensik terhadap pelaku.
Surawan memperkirakan proses pengusutan kasus ini akan selesai dalam waktu satu bulan mendatang.
“Kita usahakan cepat. Mudah-mudahan dalam waktu satu bulan ke depan sudah bisa selesai,” ujarnya.
Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Obat Anestesi Diduga Disalahgunakan untuk Pelecehan, BPOM Inspeksi ke Unit Farmasi RS Hasan Sadikin |
---|
Ada Dugaan Penyalahgunaan Obat Anestesi dalam Kasus Priguna, BPOM Datangi RSHS Bandung |
---|
2 Dokter PPDS Tersangka Pelecehan Seksual, Mahasiswa Spesialis FK UI dan Unpad |
---|
Fakta Baru Kasus Dokter PPDS Priguna Rudapaksa Anak Pasien: Bawa Obat Bius Sendiri |
---|
Demi Bisa Damai, Pihak Dokter Priguna Tawari Uang Rp200 Juta ke Korban, Sempat Mau Diterima |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.