Ijazah Jokowi
Jokowi Ditantang Tunjukkan Ijazah, jika Palsu Diminta Tanggung Utang Negara
Jokowi tidak pernah menunjukkan ijazahnya ke publik, ia pun digugat dan ditantang untuk menunjukkan ijazah ke publik
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI ke-7 Joko Widodo ditantang untuk menunjukkan ijazah perguruan tingginya kepada publik.
Pasalnya, sampai hari ini Jokowi tidak pernah menunjukkan ijazahnya yang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Sampai hari ini Pak Jokowi belum pernah menunjukkan ijazahnya itu di hadapan masyarakat secara jelas, pengacaranya atau siapa yang ditunjuk beliau."
"Ketika mereka menunjukkan itu dengan surat kuasa itu sah, tapi kalau ijazahnya sampai hari ini kan nggak ada. Harapannya ditunjukkan biar jelas,” kata Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Senin (14/4/2025).
Pada Senin lalu, gabungan pengacara resmi melayangkan kembali gugatan soal ijazah Jokowi yang diduga palsu.
Gugatan soal ijazah palsu ini sebelumnya pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 April 2024, tetapi dianggap kalah karena tidak terbukti.
Kini gugatan kembali dilayangkan karena publik ingin mengetahui ijazah asli Jokowi.
Pasalnya, ada beberapa data yang dianggap tidak sinkron antara ijazah yang beredar dengan data yang diklaim dirilis oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Merujuk salah satu unggahan Politisi PSI Dian Sandi Utama, foto ijazah Jokowi dianggap memiliki banyak kejanggalan.
Banyak hal yang dianggap tidak sinkron, mulai dari pembimbing dan penanggalan terbit ijazah yang ditulis sebelum lembar pengesahan skripsi.
Baca juga: Hercules Yakin Ijazah Jokowi Asli: Kalau Palsu, Mana Mungkin Jadi Presiden RI
“Kami duga palsu. Ada beberapa yang kami sinyalir aneh. Tidak masuk akal, misalnya seperti yang kami kutip dalam video youtube Kementerian Sekretariat Negara. Waktu itu berkunjung ke UGM, Pembimbing Pak Kasmujo sedangkan dalam surat lembar pengesahan Prof Achmad Sumitro."
"Yang paling fatal ada ketidaksesuaian ijazah dan lembar pengesahan dari website UGM. Lembar pengesahan 14 November 1985, tetapi ijazah yang beredar tanggal 5 November 1985. Apa ya wajar ijazah lebih dulu muncul daripada lembar pengesahan skripsi,” ujar Andhika.
Jika Palsu, Jokowi Harus Tanggung Utang Negara
Gugatan kembali dilayangkan oleh gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.
Gugatan ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Koordinator Tim TIPU UGM, M. Taufiq, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sanggahan terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurutnya, gugatan ini belum dibuktikan lantaran penggugat tiba-tiba ditersangkakan.
"(Gugatan dulu) itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan."
"Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," kata M. Taufiq dikutip dari Serambi News pada Selasa (15/4/2025).
Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak dapat diterima karena adanya cacat formal.
Taufiq menjelaskan bahwa gugatan terbaru ini dilakukan untuk mencari keadilan.
"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang."
"Namun sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan," ujar Taufiq.
Menurutnya, jika memang ijazah terbukti palsu, Jokowi layak untuk menanggung hutang negara.
Sebab, lanjut Taufiq, Jokowi mendaftarkan diri sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.
"Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali."
"Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya," kata Taufiq.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Ijazah Jokowi Resmi Digugat di PN Solo, Ada Kejanggalan hingga Tak Pernah Tunjukkan yang Asli dan SerambiNews.com Jokowi Akan Tanggung Utang Negara Rp 7.000 Triliun Jika Kalah Gugatan
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.