Menkum: RUU Perampasan Aset Jadi Atensi Presiden tapi Perlu Komunikasi dengan Partai Politik
Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait update terkini soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait update terkini soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Kata dia, beleid yang diyakini bakal menjadi momok menakutkan bagi koruptor tersebut telah menjadi atensi pemerintah khususnya Presiden RI Prabowo Subianto.
"RUU Perampasan Aset, kan sudah masuk dalam long list prolegnas kita, nah kita lagi, seperti yang saya sampaikan, bahwa pasti itu akan menjadi atensi pemerintah dalam hal ini presiden juga pasti menjadi atensi beliau," kata Supratman kepada awak media di Kantor Kemenkum RI, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Hanya saja, hingga kini pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut masih alot, padahal draft dan Perpresnya udah pernah dikirimkan ke DPR.
Meski begitu, hingga hari ini RUU Perampasan Aset tersebut belum juga dibahas oleh DPR RI.
"Ini lagi dibahas di antara kementerian dan lembaga. Kemudian nanti pada waktunya itu pasti akan diajukan," kata dia.
Lebih lanjut, politikus dari Partai Gerindra itu menyatakan, sejatinya pembahasan RUU Perampasan Aset adalah persoalan politik.
Oleh karena itu, hingga kini yang masih harus dilakukan yakni melakukan komunikasi antara pemerintah dengan seluruh partai politik.
"Jadi menyangkut soal pertanyaan subtansi tadi. Karena RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah cuman kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik," beber dia.
Sehingga menurut mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu, yang perlu dilakukan paling utama oleh pihak pemerintah yakni menjalin komunikasi dengan kekuatan-kekuatan dari partai politik.
"Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu," ujar dia.
Hanya saja, dirinya memastikan kalau dalam waktu mendatang, harapan seluruh masyarakat Indonesia terhadap terbitnya aturan perampasan aset itu akan terwujud.
Termasuk soal, adanya aturan perihal memiskinkan koruptor di dalam salah satu pasal di beleid tersebut.
"Dan pada waktunya seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia dan juga teman-teman Pers, saya yakin ini akan sesegera mungkin kita ajukan dalam revisi prolegnas yang akan datang," tandas dia.
Petani di Gorontalo Dapat Edukasi Penggunaan Pestisida Terbatas |
![]() |
---|
Terima Telepon Dasco, Pengacara Pastikan Tom Lembong Bebas Sore atau Malam, Keppres Abolisi Terbit |
![]() |
---|
Tom Lembong Terima Abolisi dari Prabowo, Kuasa Hukum: Tak Berarti Akui Kesalahan di Kasus Impor Gula |
![]() |
---|
68 Negara Kena Gebuk Tarif Impor Trump, Indonesia Terdampak Berapa Persen? |
![]() |
---|
Profil Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-5 RI Dikukuhkan Jadi Ketua Umum PDIP 2025-2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.