Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Pakar Kesehatan Sarankan 4 Langkah Cegah Kekerasan oleh Dokter PPDS Terulang
Empat langkah strategis yang perlu segera dilakukan oleh pemangku kepentingan, khususnya di bidang pendidikan kedokteran
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, menjadi sorotan publik.
Menyikapi hal ini, dokter dan pakar keamanan kesehatan global, sekaligus anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Dicky Budiman, menyarankan sejumlah langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Menurut dr. Dicky, setidaknya ada empat langkah strategis yang perlu segera dilakukan oleh pemangku kepentingan, khususnya di bidang pendidikan kedokteran:
1. Regulasi Etika dan Profesionalisme PPDS Secara Nasional
“Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) harus mewajibkan semua institusi pendidikan dokter spesialis memiliki Standard Operating Procedure (SOP) etik dan pengawasan profesional yang jelas,” ujar Dicky, Selasa (15/4/2025).
SOP tersebut, lanjutnya, harus mencakup sanksi tegas atas pelanggaran berat, termasuk kekerasan seksual.
Baca juga: 5 Kondisi TKP Priguna Dokter Residen PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien: Berantakan
2. Sistem Pelaporan Anonim Nasional
Dicky juga mendorong pembentukan platform pelaporan kekerasan yang anonim dan independen di tingkat nasional.
“Tujuannya untuk memotong budaya tutup mulut dan menghindari tekanan internal dalam lingkungan pendidikan kedokteran,” jelasnya.
3. Supervisi Klinis yang Aktif dan Terstandarisasi
Setiap peserta didik PPDS, kata Dicky, wajib masuk dalam sistem supervisi klinis yang aktif, termasuk logbook dan evaluasi berkala terhadap perilaku profesional.
“Supervisi tidak boleh sekadar administratif. Harus bersifat observasional, korektif, dan melibatkan organisasi profesi,” tegasnya.
4. Perlindungan dan Literasi Pasien
Pasien, menurut Dicky, perlu mendapatkan edukasi tentang hak-haknya, termasuk hak untuk menolak tindakan medis jika merasa tidak aman atau tidak nyaman.
Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Obat Anestesi Diduga Disalahgunakan untuk Pelecehan, BPOM Inspeksi ke Unit Farmasi RS Hasan Sadikin |
---|
Ada Dugaan Penyalahgunaan Obat Anestesi dalam Kasus Priguna, BPOM Datangi RSHS Bandung |
---|
2 Dokter PPDS Tersangka Pelecehan Seksual, Mahasiswa Spesialis FK UI dan Unpad |
---|
Fakta Baru Kasus Dokter PPDS Priguna Rudapaksa Anak Pasien: Bawa Obat Bius Sendiri |
---|
Demi Bisa Damai, Pihak Dokter Priguna Tawari Uang Rp200 Juta ke Korban, Sempat Mau Diterima |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.