Rabu, 20 Agustus 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Pakar Kesehatan Sarankan 4 Langkah Cegah Kekerasan oleh Dokter PPDS Terulang

Empat langkah strategis yang perlu segera dilakukan oleh pemangku kepentingan, khususnya di bidang pendidikan kedokteran

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
dok pribadi
KEKERASAN SEKSUAL - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, menjadi sorotan publik. Dokter dan pakar keamanan kesehatan global sekaligus anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Dicky Budiman, menyarankan sejumlah langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi, menjadi sorotan publik.

Menyikapi hal ini, dokter dan pakar keamanan kesehatan global, sekaligus anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Dicky Budiman, menyarankan sejumlah langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Menurut dr. Dicky, setidaknya ada empat langkah strategis yang perlu segera dilakukan oleh pemangku kepentingan, khususnya di bidang pendidikan kedokteran:

1. Regulasi Etika dan Profesionalisme PPDS Secara Nasional

“Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) harus mewajibkan semua institusi pendidikan dokter spesialis memiliki Standard Operating Procedure (SOP) etik dan pengawasan profesional yang jelas,” ujar Dicky, Selasa (15/4/2025).

SOP tersebut, lanjutnya, harus mencakup sanksi tegas atas pelanggaran berat, termasuk kekerasan seksual.

Baca juga: 5 Kondisi TKP Priguna Dokter Residen PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien: Berantakan

2. Sistem Pelaporan Anonim Nasional

Dicky juga mendorong pembentukan platform pelaporan kekerasan yang anonim dan independen di tingkat nasional.

“Tujuannya untuk memotong budaya tutup mulut dan menghindari tekanan internal dalam lingkungan pendidikan kedokteran,” jelasnya.

3. Supervisi Klinis yang Aktif dan Terstandarisasi

Setiap peserta didik PPDS, kata Dicky, wajib masuk dalam sistem supervisi klinis yang aktif, termasuk logbook dan evaluasi berkala terhadap perilaku profesional.

“Supervisi tidak boleh sekadar administratif. Harus bersifat observasional, korektif, dan melibatkan organisasi profesi,” tegasnya.

4. Perlindungan dan Literasi Pasien

Pasien, menurut Dicky, perlu mendapatkan edukasi tentang hak-haknya, termasuk hak untuk menolak tindakan medis jika merasa tidak aman atau tidak nyaman.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan