Minggu, 31 Agustus 2025

Seleksi Calon Hakim Agung

Alasan Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Ikut Seleksi Hakim Agung: Saya Merasa Terpanggil

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkap alasan di balik ikut serta dalam seleksi calon hakim agung.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
NURUL GHUFRON - Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). Nurul Ghufron mengungkap alasan di balik ikut serta dalam seleksi calon hakim agung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkap alasan di balik ikut serta dalam seleksi calon hakim agung.

Kata Ghufron, ia merasa terpanggil dengan undangan Komisi Yudisial (KY).

"Saya merasa terpanggil atas undangan KY yang memanggil putera terbaik dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk menegakkan hukum," kata Ghufron dalam pernyataannya, Rabu (16/4/2025).

Ghufron berharap, dengan proses seleksi ini bisa menghasilkan calon hakim terbaik.

"Semoga proses seleksi ini mampu menemukan calon hakim terbaik bagi kebutuhan hukum Indonesia," kata dia.

Baca juga: Pencalonan Nurul Ghufron Jadi Hakim Agung Dinilai Persoalan Serius oleh Novel Baswedan

Ghufron sudah lolos dalam seleksi administrasi.

Dia mendaftar seleksi untuk calon Hakim Agung kamar pidana.

Lolosnya Nurul Ghufron dalam seleksi calon hakim agung mendapatkan kritikan keras dari mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Baca juga: Nurul Ghufron Lolos Seleksi Hakim Agung, Saut Sindir Kasus Etik: Sudah Pernah Dipanggil Dewas KPK

Novel menilai pencalonan Ghufron merupakan persoalan serius karena menyangkut integritas dan rekam jejak etik dari seorang calon penegak hukum tertinggi.

“Hakim agung tentu harus punya standar etik yang tinggi, karena hakim agung harus bisa menjadi gerbang terakhir orang mencari keadilan,” ujar Novel kepada wartawan, Rabu (16/4/2025). 

Menurut Novel, seorang yang pernah melanggar kode etik, apalagi pernah disanksi secara resmi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, semestinya tidak layak melaju dalam proses seleksi. 

Ia menyebut Ghufron tidak hanya pernah dijatuhi sanksi etik, tetapi juga dinilai menggunakan kekuasaannya sebagai pimpinan KPK untuk melawan lembaga pengawas internal.

“Bila orang yang punya catatan melanggar kode etik, bahkan punya banyak masalah serius lainnya dan juga melawan Dewas KPK dengan menggunakan kekuasaannya sebagai pimpinan KPK, tentu ini persoalan serius,” katanya.

Nurul Ghufron sempat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode jilid V.

Dia banyak menangani kasus korupsi saat menjabat di sana. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan