Jumat, 22 Agustus 2025

Audiensi Buntu, Perwakilan TPP Desa Pilih Bermalam dan Ancam Segel Gerbang Kantor Kemendes

Massa aksi akan bermalam di kantor Kemendes, Jalan TMP Kalibata, usai tuntutan mereka dalam unjuk rasa sejak pagi tak menemui kejelasan.

Tribunnews.com/Alfarizy AF
DEMO DI KEMENDES - Massa aksi yang merupakan Tenaga Profesional Pendamping (TPP) Desa berunjuk rasa di kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes), Jakarta, Rabu (16/4/2025). 

"Kami juga menuntun memohon kepada yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk segera mencopot Yandri Susanto dari jabatan sebagai Menteri Desa," tegas Angge.

"Karena apa? Kebijakan ini telah membuat dikotomi di antara pendamping seluruh Indonesia yang pada gilirannya membuat prosesi pembangkitan dan pembayaran masyarakat desa menjadi sangat terhambat," imbuhnya.

Sebelum aksi ini digelar, perwakilan pendamping desa sudah menempuh sejumlah jalur advokasi, mulai dari audiensi dengan DPR RI Komisi V, Komnas HAM, hingga pengaduan langsung ke Kantor Staf Presiden dan Sekretariat Kabinet.  

Baca juga: Kena PHK Sepihak Kemendes, TPP Desa Lapor Ombudsman dan Berencana Datangi Istana

Untuk diketahui, PHK terhadap 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) oleh Kemendes menuai sorotan karena kebijakan itu disebut-sebut berkaitan dengan status para pendamping yang sempat maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 lalu.

Padahal, berdasarkan Surat Menteri Desa tahun 2023 bahwa tak ada larangan bagi TPP desa untuk mundur saat mencalonkan diri sebagai caleg. Serta Surat Edaran KPU RI Juli 2023 menyatakan caleg yang berprofesi sebagai TPP tidak wajib mundur atau cuti. 

Namun pada Januari 2025 atau setelah Menteri baru menjabat, keluar Surat Perintah Kerja (SPK) yang memuat ketentuan jika TPP terbukti pernah maju caleg tanpa didahului pengunduran diri atau cuti, maka harus siap diberhentikan sepihak.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan